Kapal ini seperti bom waktu apabila tidak diurus, belum lagi kru kapal yang di atas (kapal) sudah setahun seperti mereka dipenjara, padahal mereka bukan tersangka
Batam (ANTARA) - Pengamat Kemaritiman Soleman B Ponto mengingatkan kepada pemerintah terkait ancaman yang dapat ditimbulkan oleh kapal supertanker MT Arman 114 yang 1 tahun berlabuh di Perairan Batam, Kepulauan Riau, tanpa perawatan dan pengawasan yang tepat.
"Kapal ini seperti bom waktu apabila tidak diurus, belum lagi kru kapal yang di atas (kapal) sudah setahun seperti mereka dipenjara, padahal mereka bukan tersangka," kata Ponto di atas Kapal Motor (KM) Rantos, di Perairan Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Ponto bersama personel patroli Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan melakukan pengecekan keberadaan Kapal MT Arman 114 yang dilaporkan bergeser dari posisi semula labuh jangkar.
Pergeseran ini diakibatkan salah satu jangkar kapal mengalami kerusakan, dan arus laut yang deras.
Saat ini, hanya satu jangkar yang berfungsi menahan badan kapal selama berlabuh di perairan. Sedangkan jangkar yang satunya lagi, sudah terlilit dan tidak bisa lagi digunakan.
Menurut Ponto, harusnya kapal tersebut tidak didiamkan begitu saja di atas laut, apalagi dengan kondisi terisi muatan bahan bakar minyak.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu menyebut selesainya persidangan Kapal MT Arman 114 yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam dirampai untuk negara, sudah harus diperhatikan kondisinya dan kondisi kru di atas kapalnya.
"Sekarang kapal ini jadi rampasan negara. Kru itu kan harus diturunkan, karena kapal ini di laut syaratnya 1/3 kru harus ada di kapal dan tidak boleh kosong. Maka kru harus digilir bergantian turun dari kapal," tuturnya.
Baca juga: KLHK: Vonis MT Arman 114 pelajaran bagi kapal asing tak cemari laut RI
Baca juga: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Baca juga: Kejari Batam pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam
Ancaman lainnya yang dikhawatirkan adalah, jangkar kapal yang tersisa tidak mampu menahan badan kapal bila terjadi arus deras.
Jika kapal bergeser, maka jangkarnya akan menggerus dasar perairan. Selain itu, di perairan Batam terdapat pipa gas dan kabel.
"Di area sini ada pipa gas ke Singapura, belum lagi kabel. Kalau itu (kapal) hanyut itu bisa garuk kabel, garuk pipa, ini jadi masalah besar," ujarnya.
Purnawirawan TNI AL berpangkat laksamana muda itu mengingatkan agar Kejaksaan RI segera menindaklanjuti putusan pengadilan.
Karena, kata Ponto, permasalahan MT Arman 114 hanya ada 2, yakni masalah kapal dan masalah kapten.
"Masalah kapten sudah selesai, sekarang kapal ini pasti ada pemiliknya. Nah ini jilid 2, untuk membuktikan siapa yang paling berhak atas kapal ini," kata Ponto yang juga Staf Ahli Bidang Intelijen Watimpres.
Kapal Supertanker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024