Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyampaikan akan membahas usulan mengenai regulasi agar pemerintah daerah (pemda) memberikan jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan kepada para pelaku budaya di daerahnya.
 
"Mungkin setelah ini nanti kami akan berembuk dengan teman-teman untuk menyusun regulasi bagaimana supaya ke bawah itu betul-betul menjadi komitmen," kata Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (PTLK) Direktorat Jenderal Kebudayaan Restu Gunawan dalam konferensi pers di Gedung A Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa.
 
Hal tersebut dia sampaikan guna menanggapi pertanyaan dari wartawan mengenai ada atau tidaknya regulasi yang menjamin pemenuhan jaminan sosial bagi pelaku budaya.
 
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyampaikan bahwa gotong royong atau kolaborasi dari para pihak terkait, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemberi kerja, diperlukan dalam memenuhi hak jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh pelaku budaya di Indonesia.
 
Ia pun mengajak pemerintah daerah untuk bergerak memenuhi jaminan sosial bagi pelaku budaya.
 
"Kami melakukan advokasi memastikan bahwa layanan seperti ini memang sudah sepatutnya diberikan oleh negara dan tentu kami di pemerintah pusat, Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek boleh dikatakan menginisiasi akan bisa dilanjutkan dinas kebudayaan di tingkat kabupaten/kota," ucapnya.
 
Rencana pembahasan regulasi pemberian jaminan sosial itu lantas disambut baik oleh Founder Tenun Tidore, Anita, yang juga merupakan salah satu penerima jaminan sosial yang difasilitasi oleh Kemendikbudristek.
 
Selama menjalankan Tenun Tidore, Anita mengaku susah mengajak orang setempat menjadi penenun. Sebagian besar dari mereka dilarang orang tuanya menjadi penenun karena tidak memiliki jaminan di hari tua atau uang pensiun.
 
"Orang tuanya enggak mau mereka kerja di sana, mau mereka jadi pegawai negeri. Kenapa? Mereka bilang karena punya pensiun," ucap dia.
 
Selama ini, Anita mengatakan belum ada gerakan dari pemerintah daerah untuk memenuhi jaminan sosial penenun yang termasuk pelaku budaya itu. Oleh karena itu, Anita menyambut baik rencana Kemendikbudristek menyusun regulasi agar pemerintah daerah bergerak memenuhi jaminan sosial pelaku budaya di daerahnya.
 
"Di Maluku Utara, maaf, pemerintah daerah sampai sekarang belum membantu jadi kalau nanti pemerintah pusat punya regulasi, di daerah bisa mendengarkan itu, bagi kami, sangat-sangat membantu sekali," ucap dia.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 67 pelaku budaya peraih penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI). Mereka akan mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, diberikan pula dana dan beasiswa senilai Rp221 juta kepada ahli waris salah satu seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca juga: Kemendikbudristek perkuat kualitas dikti lewat dua buku pedoman baru

Baca juga: Kemendikbud: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024