Pertemuan dengan WNI bermasalah hukum terkait narkotika diperlukan guna mengungkap jaringannya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom berharap bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memfasilitasi pertemuan warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah hukum terkait narkotika di luar negeri.
Berdasarkan catatan Kemenlu, saat ini WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati mencapai 165 orang, dimana 106 orang di antaranya terkait dengan tindak pidana narkotika sehingga perlu pula upaya pendampingan hukum dari Pemerintah Indonesia.
"Pertemuan dengan WNI bermasalah hukum terkait narkotika diperlukan guna mengungkap jaringannya," ujar Marthinus dalam audiensi dengan Kemenlu di Gedung Utama Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (22/7), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Marthinus pun berharap kepada Kemenlu untuk mendukung dalam pelaksanaan webinar BNN dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di beberapa negara terkait dengan peredaran narkotika dalam rangka berbagi pengetahuan (sharing knowledge) dan berbagi informasi (sharing information).
Selain itu, dirinya menekankan pentingnya kerja sama regional dan internasional dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi.
Adapun BNN telah menerima kunjungan delegasi yang dipimpin oleh Permanent Secretary Kemendagri Fiji pada 20 Juni 2024 lalu bersama perwakilan dari Kemenlu membahas berbagai isu strategis terkait penanggulangan narkotika, termasuk peningkatan kapasitas, pertukaran informasi, serta kolaborasi dalam penanganan jaringan narkotika internasional.
Ia juga siap untuk membantu penguatan rehabilitasi dan meminta pihak Kemenlu untuk memfasilitasi pertemuan dengan Afghanistan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menuturkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Afghanistan yang diketahui saat ini membutuhkan penguatan terkait dengan rehabilitasi narkotika.
Di sisi lain, dia menyampaikan perkembangan situasi dan koordinasi narkotika di Indonesia kini telah menjadi pasar bagi bandar narkotika, sehingga membutuhkan kolaborasi untuk mengatasinya.
"Kemenlu mendukung seluruh upaya BNN dalam mengatasi hal tersebut," ucap Retno.
Baca juga: Joint Operation Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia Menuju Australia
Baca juga: BNN: Perlu kolaborasi semua pemangku kepentingan berantas narkoba
Adapun audiensi BNN dan Kemenlu bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta membahas isu terkini masalah narkotika.
Pada akhir pertemuan, keduanya menyepakati untuk membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara BNN dengan Kemenlu terkait dukungan P4GN yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam pertemuan, Kepala BNN didampingi Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri, Direktur Intelijen Deputi Bidang Pemberantasan BNN Alexander Sabar, serta Direktur Kerja Sama Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN Aria Wibisono.
Sementara Menlu didampingi oleh Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani serta Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Judha Nugraha.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024