...memiliki komisi fatwa minimum tiga ulama dan ilmuwan atau auditor halal...Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan Shaberah mengatakan, ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri (LSHLN) agar diakui oleh MUI.
"Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin bekerja sama dengan MUI," ujar Amidhan dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu.
Tujuh persyaratan tersebut yakni organisasi Islam yang didukung oleh komunitas Muslim dan membantu peribadatan pendidikan dan dakwah setempat, mempunyai kantor permanen dan staf yang berkualitas.
Kemudian memiliki komisi fatwa minimum tiga ulama dan ilmuwan atau auditor halal, memiliki standar prosedur yang meliputi administrasi pengujian pabrik dan prosedur komisi fatwa MUI.
"Juga memiliki administrasi yang baik sehingga mudah untuk proses audit."
Selanjutnya, memiliki jaringan yang luas dan menjadi anggota WHFC, serta memiliki kapabilitas bekerja sama dengan MUI dalam mengawasi produk halal.
"MUI memiliki 44 LSHLN di seluruh dunia. Dan hanya ada satu yang bermasalah yakni di Australia tapi sudah selesai delapan tahun yang lalu."
Perusahaan yang bermasalah itu adalah Australian Halal Food Services (AHFS).
AHFS diskors pada April 2013 karena telah melanggar ketentuan sistem negara, menyembelih di salah satu rumah jagalnya yang bertentangan dengan syariah dan disamping itu mengabaikan pengawasan kepada abbatoirnya dengan mengedarkan blanko kosong.
"Dan orang yang duduk di perusahaan itu adalah anak dan istrinya. Juga tidak ada ulama di situ," kata Amidhan yang melakukan peninjauan langsung ke Australia.
Amidhan menambahkan peran LSHLN diperlukan dalam proses sertifikasi halal untuk bahan baku yang digunakan pada produk akhir saja.
Sedangkan penerbitan sertifikat pengakuan LSHLN diberikan secara gratis. Pembiayaan dalam proses pengakuan hanya untuk mengganti biaya perjalanan dan honor auditor.
"Jadi sertifikat yang diterbitkan, tidak dikenai biaya apapun," tegas dia.
Amidhan menambahkan tidak mungkin ada pembiayaan lain di luar untuk kepentingan audit LSHLN. (*)
Pewarta: Indriani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014