... jangan kaitkan revisi KUHAP dengan pelemahan fungsi dan peran KPK... "

Kupang, NTT (ANTARA News) - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Kotan, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) institusi insidentil yang bisa dibubarkan kapan saja, jika sudah tidak lagi diperlukan.

"Tidak perlu diributkan soal pelemahan fungsi dan peran KPK. KPK itu institusi yang dibentuk untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia. Kalau sudah tidak dibutuhkan lagi bisa dibubarkan," kata Kotan, di Kupang, Rabu.

Dia mengemukakan hal itu, menanggapi upaya terus-menerus melemahkan fungsi dan peran KPK. KPK didirikan pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri sebagai "terobosan" atas kemandegan pemberantasan korupsi yang telah berkarat.

Menurut dia, revisi Undang-Undang KUHP dan KUHAP memang perlu dilakukan agar bangsa ini memiliki regulasi permanen penegakan hukum.

Karena itu, jangan kaitkan revisi KUHAP ini bagian upaya memperlemah fungsi dan peran KPK.

"Jadi jangan kaitkan revisi KUHAP dengan pelemahan fungsi dan peran KPK. Tanpa ada revisipun, kalau KPK sudah dibutuhkan lagi, bisa dibubarkan," katanya.

Pandangan senada disampaikan mantan Ketua Ombudsman Perwakilan NTT-NTB, Johanes Tuba Helan, pembentukan KPK ini sesungguhnya dilatari korupsi di Indonesia yang sudah sangat akut.

KPK sebetulnya tidak perlu ada jika polisi dan kejaksaan serta pengadilan kuat dan padu dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014