Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (22/7) menjadi sorotan, mulai dari Petugas Lapas Narkotika Samarinda temukan sabu di jagung rebus hingga Polri akan pelajari dahulu permintaan ekshumasi jenazah Afif Maulana.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Petugas Lapas Narkotika Samarinda temukan sabu di jagung rebus

Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda kembali menggagalkan upaya penyelundupan empat bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam jagung rebus.

"Hari ini, kami jajaran Lapas Narkotika Samarinda kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu beserta pipet kaca yang disembunyikan melalui sayur bening berisi jagung rebus," ujar Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat di Samarinda, Senin.

Ia memaparkan, penyelundupan tersebut diketahui oleh petugas saat melakukan pemeriksaan makanan pukul 14.05 WITA yang dibawa oleh pengunjung berinisial AP (38).

Baca selengkapnya di sini


2. Pegawai bank BUMN ditahan akibat pakai uang nasabah untuk beli kripto

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, pegawai salah satu bank BUMN di Kabupaten Purbalingga yang diduga menyalahgunakan uang simpanan milik nasabah untuk membeli kripto.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto di Semarang, Senin, mengatakan, kerugian negara akibat perbuatan DP mencapai Rp11,2 miliar.

Menurut dia, tindak pidana yang dilakukan pegawai bidang pemasaran bank BUMN di Purbalingga itu terjadi pada kurun waktu Juli hingga September 2023.

Baca selengkapnya di sini


3. Fatayat NU desak polisi tuntaskan kasus pembunuhan wanita dalam karung

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Margaret Aliyatul Maimunah mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam karung.

Ia menyebut, korban bernama Riyas Nuraini dan merupakan seorang kader Fatayat NU di Lampung Timur. Ia meminta kepolisian untuk segera merealisasikan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap korban.

"Kami mendesak kepolisian dan pihak terkait untuk mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan memberikan hukuman setimpal," kata Margaret dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya di sini


4. Kejaksaan tahan tiga tersangka dugaan korupsi ruas jalan di Toba Sumut

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin, mengatakan para tersangka itu adalah Bambang Pardede alias BP merupakan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).

Satu orang tersangka lainnya, yakni Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.

Baca selengkapnya di sini


5. Polri akan pelajari dahulu permintaan ekshumasi jenazah Afif Maulana

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu permintaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.

"Tentu ada mekanismenya, dan kalaupun ada harapan seperti itu (ekshumasi), itu menjadi bagian dari penyidikan. Kembali lagi, nanti penyidik akan mempelajari konteks ekshumasi yang merupakan bagian daripada proses penyidikan itu," kata dia ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Terkait permintaan ekshumasi akan diterima atau tidak, ia mengatakan keputusan itu berada pada tangan penyidik.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024