diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku terkait syarat legal berkendara, di Jakarta, Selasa.
 
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
 
Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut:
 
Jaktim: Mal Grand Cakung
 
Jakut: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
 
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
 
Jakbar: Mal Citraland
 
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
 
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
 
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
 
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Senin ini

Baca juga: Layanan SIM keliling tetap tersedia di Jakarta pada Minggu

Baca juga: SIM keliling Polda Metro buka di lima lokasi pada Sabtu

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024