Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani perjanjian kerja sama dengan 30 bank terdiri atas 11 bank umum syariah dan 19 unit usaha syariah yang ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
 
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah di Jakarta, Senin.
 
Fadlul mengatakan perjanjian tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan keuangan haji. Tujuannya, untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan Rekening Tabungan Jamaah Haji (RTJH) serta keuangan haji secara keseluruhan.
 
Menurut Fadlul, perjanjian ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan-peraturan terkait lainnya.
 
Perjanjian kerja sama antara BPKH dengan 30 BPS BPIH ini, kata dia, adalah bentuk komitmen untuk peningkatan kualitas layanan bagi jamaah haji.
   
"Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya, serta memberikan kontribusi positif dalam penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya secara hati-hati, akuntabel, profesional dan terpercaya," kata dia.
 
BPS BPIH bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas dari calon jamaah haji serta mengelola rekening tabungan yang dibuka oleh calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus.
 
"Kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasarkan prinsip syariah, memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam," kata Fadlul.
 
Fadlul menegaskan kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja dan penilaian kepatuhan oleh BPKH terhadap BPS BPIH.
 
"Selama masa kerja sama, BPKH akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja BPS BPIH dalam menjalankan fungsinya," katanya.

Baca juga: BPKH Limited perluas investasi akomodasi di Saudi lewat Islamic Expo

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024