Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Silvi Muliana Lestari meminta agar majelis hakim menolak nota pembelaan (pleidoi) empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Adapun keempat terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016—2020 Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sofia Balfas, serta tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

"Para terdakwa maupun penasihat hukum hanya menyampaikan argumen kronologi perkara dan dasar hukumnya berdasarkan sudut pandang terdakwa dan penasihat hukum tanpa didukung alat bukti yang sah di persidangan," ucap JPU dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa terhadap pleidoi terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca juga: Tidak terbukti, terdakwa korupsi Tol MBZ minta dibebaskan

Maka dari itu, JPU berharap majelis hakim bisa menerima seluruh tuntutan pidana yang dikenakan kepada keempat terdakwa lantaran dalam pembacaan pleidoi, keempatnya antara lain meminta untuk dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan.

Dalam tuntutan, Djoko dan Yudhi dituntut pidana penjara selama empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut pidana lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut keempatnya agar dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Baca juga: Eks Dirut JJC minta dibebaskan dari tuntutan korupsi Jalan Tol MBZ

Penuntut umum mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan keempat terdakwa, yakni perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, yaitu keempat terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan. Khusus Yudhi, penyakit ginjal yang dideritanya serta pengakuannya merasa bersalah turut menjadi hal yang meringankan tuntutan hukuman itu.

Baca juga: Empat terdakwa kasus korupsi Tol MBZ dituntut 4-5 tahun penjara

JPU menilai perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ, keempat terdakwa diduga telah memperkaya suatu korporasi atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya suatu korporasi, yakni kerja sama operasi (KSO) Waskita-Acset senilai Rp367,33 miliar dan KSO Bukaka-Krakatau Steel sebesar Rp142,75 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp510,08 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ.

Baca juga: Saksi mahkota: Jalan Tol MBZ dibuat naik turun untuk menghemat biaya
Baca juga: Saksi mahkota: Rencana desain Tol MBZ sesuai dengan kriteria JCC
Baca juga: Ketua panitia lelang proyek Tol MBZ akui tak punya sertifikat keahlian

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024