Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di dua bank BUMN yang merugikan keuangan negara hingga Rp129,8 miliar ke penuntutan.

"Perkara pokok kedua bank BUMN tersebut sudah disidangkan di pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Wahyu Sabrudin di Semarang, Senin.

Menurut dia, dua tersangka dalam.perkara tersebut, AH dan DI, juga menjalani proses pelimpahan perkara tersebut di dalam Lapas Semarang.

Ia menjelaskan AH dan DI menjalani hukuman dalam perkara pokok dugaan korupsi kedua bank BUMN tersebut.

Ia menuturkan kedua tersangka tersebut merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa, PT Seruni Prima Perkasa, dan PT Harsam Indovisitama.

Ketiga perusahaan tersebut, lanjut dia, menerima fasilitas kredit dari kedua bank BUMN tersebut.

Adapun besaran kerugian negara masing-masing bank BUMN tersebut Rp112 miliar dan Rp17,8 miliar.

Ia menambahkan dari penanganan kedua perkara TPPU tersebut, kejaksaan telah menyita aset dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pencucian uang.
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024