Ada selisih sekitar Rp600 miliar antara proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2025,
Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan proyeksi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pada tahun anggaran 2025 sebesar Rp4,263 triliun, sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,580 triliun.
Pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2024, berdasarkan rancangan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp150 miliar.
"Ada selisih sekitar Rp600 miliar antara proyeksi pendapatan dan belanja daerah pada APBD Kepri tahun anggaran 2025," kata Gubernur Ansar seusai penyampaian Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 melalui sidang paripurna di DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin.
Baca juga: APBD Sumsel berkurang 20 persen pada 2025 jika UU 1/2022 diterapkan
Gubernur Ansar menyatakan pihaknya bersama DPRD Kepri akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencari solusi terhadap selisih anggaran tersebut.
Ansar tidak memungkiri bahwa proyeksi pendapatan daerah pada APBD Kepri 2025 mengalami penurunan karena beberapa faktor, antara lain terjadi pengurangan dana bagi hasil (DBH) pemerintah pusat kepada Pemprov Kepri pada tahun 2025, akibat acuan dasar ekonomi makro hingga harga minyak dan gas bumi lebih rendah dibanding 2024.
Selain itu, juga dipengaruhi beberapa sektor pajak seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sebelumnya tercatat sebagai pendapatan di APBD Provinsi Kepri, namun mulai tahun depan akan dipungut sekaligus masuk langsung ke dalam rekening umum kas daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Hal itu tentu berdampak pada penurunan pajak di dalam APBD Kepri," ungkap Ansar.
Ansar menyampaikan rancangan APBD 2025 berdasarkan prioritas Pemprov Kepri yaitu mengarah pada optimalisasi perekonomian daerah, pembangunan infrastruktur wilayah, serta pembangunan manusia berkualitas dan budaya.
Baca juga: Bupati: OPD diminta jalankan kegiatan guna tingkatkan serapan anggaran
Selain itu, ada mandatory spanding yang diamanatkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seperti pelayanan publik, lalu keselarasan ekonomi makro dan fiskal yang ditekankan kepada pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
"Untuk tahun depan, kami sisir betul-betul program kerja yang akan dijalankan supaya pendapatan dan belanja daerah seimbang guna menekan defisit anggaran," demikian Ansar.
Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024