bagaimana kita mempertahankan posisi UMKM di Indonesia dengan cara adalah memberantas impor ilegal
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan kehadiran Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, melindungi UMKM dan perekonomian nasional dari bahaya impor ilegal.

"Lebih lanjut lagi bagaimana kita mempertahankan posisi UMKM di Indonesia dengan cara adalah memberantas impor ilegal. Di sinilah juga bisa mengganggu pasar kita. Makanya kami menyambut baik apa yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan untuk membuat satgas. Yang akhirnya kami juga terlibat (involve), kami mengajak teman-teman dari asosiasi juga untuk di situ," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid di Jakarta, Senin.

Menurut Arsjad, impor ilegal mengancam dan membahayakan perekonomian nasional di mana bukan hanya perusahaan besar yang terancam namun UMKM juga ikut terancam.

"Karena ini juga berbahaya terhadap apa? Perekonomian kita. Bukan hanya untuk perusahaan besar, tapi UMKM. Ini bisa mati," katanya.

Melalui pembentukan satgas oleh Kementerian Perdagangan maka UMKM dapat dijaga dan dilindungi.

"Ini harus dijaga. Makanya upaya apapun untuk supaya bagaimana kita mengatakan we leave no one behind, tidak ada yang kita tinggalkan," kata Arsjad.

Sebagai informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.

Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.

Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor ditetapkan oleh Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024.

Baca juga: Mendag: Satgas pengawasan barang fokus awasi importir atau distributor
Baca juga: Menperin dukung pembentukan satgas pemberantasan impor ilegal
Baca juga: Hippindo ingin pemerintah bentuk satgas khusus berantas impor ilegal

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024