Satwa-satwa tersebut adalah hasil dari translokasi pusat penyelamatan Tasikoki, penyerahan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, serta hasil pengamanan polisi hutan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melepasliarkan 25 satwa dilindungi di Kawasan Hutan Bukit Tanah Putih Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat.
Sebanyak 25 satwa liar tersebut dengan rincian 11 Nuri Ternate, sembilan Kakaktua Putih, satu Nuri Kalung Ungu, satu Soa Layar, dan tiga ular tanah.
“Satwa-satwa tersebut adalah hasil dari translokasi pusat penyelamatan Tasikoki, penyerahan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, serta hasil pengamanan polisi hutan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 1,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.
Pelepasliaran ini dilakukan SKW 1 bersama BKHIT Ternate, KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) Halmahera Barat, Polsek Jailolo Selatan, Babinsa Jailolo Selatan, dan Kepala Desa Domato.
Baca juga: BKSDA Maluku selamatkan satwa lindung nuri maluku
Satwa yang dilepasliarkan sebagian besar dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki. Oleh karena itu dalam rangka menindaklanjuti mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitatnya, maka pihak PPS Tasikoki dan Word Parrot Trust membantu SKW 1 untuk melepasliarkan satwa-satwa tersebut.
Seto menegaskan kepada masyarakat bahwa satwa liar, khususnya jenis-jenis burung endemik di Kepulauan Maluku, tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga kelimpahan keanekaragaman baik jenis tumbuhan maupun satwa di Maluku.
Ia juga berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
Baca juga: BKSDA Maluku translokasi 12 ekor burung paruh bengkok ke Ambon
“Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).
Baca juga: BKSDA Maluku amankan satwa burung nuri pipih merah betina
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024