Denpasar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali kembali menunda pembahasan dua rancangan peraturan daerah atau raperda dalam rapat paripurna karena ada substansi raperda yang memerlukan pencermatan kembali.

"Ada beberapa substansi yang perlu pencermatan lagi, pendalaman lagi, sehingga paripurna yang mestinya berjalan hari ini dengan agenda sikap dan keputusan dewan ditunda menjadi Senin (29/7)," kata Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi DPRD Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, di Denpasar, Senin.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPRD Bali dengan agenda Penyampaian Penjelasan DPRD terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dan Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2023 dijadwalkan digelar pada Kamis (18/7/2024), kemudian ditunda menjadi Senin (22/7).

Menurut Agung Wikrama, penundaan rapat paripurna pembahasan dua raperda tersebut hingga dua kali untuk melengkapi substansi yang ada pada raperda.

"Sesuai hasil rapim (rapat pimpinan) tadi, ada beberapa hal substansi yang perlu dibahas dewan, baik Raperda APBD maupun raperda yang mau kami sampaikan tentang perlindungan dan pemberdayaan peternak," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, penundaan yang sebelumnya karena memang agenda DPRD Bali yang agak padat.

"Penundaan yang kedua, ini demi kesempurnaan sebuah perda, jadi tidak masalah. "Tetapi Senin depan (29/7) sudah disepakati untuk paripurna," katanya.

Agung Wikrama menegaskan penundaan Rapat Paripurna DPRD Bali bukan karena terbatasnya jumlah anggota Dewan yang hadir karena dari sisi jumlah sesungguhnya sudah kuorum.

"Dari jumlah anggota, kalau (paripurna) jalan bisa, tetapi memang ada beberapa hal yang perlu dibahas di rapim, yang saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan," ucapnya lagi.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024