"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp120 miliar,"
Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memberikan waktu sampai Jumat (26/7) kepada pengelola Mal Centre Point untuk mengosongkan lokasi karena akan dilakukan pembongkaran.

Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan pengosongan itu merupakan tindakan tegas dari pemerintah setempat kepada pengelola mal karena tidak melakukan kewajiban pajak hingga jatuh tempo.

"Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp120 miliar," ujar Bobby Nasution, di Medan, Senin.

Bobby menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Medan telah memberikan waktu agar pengelola mal untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang selama ini masih tertunggak.

Namun, kata dia, hingga akhir waktu yang diberikan, Pemerintah Kota Medan belum menerima sedikitpun pelunasan kewajiban pajak dari pengelola Mal Centre Point tersebut.

"Tanggal 19 Juli sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan," ujar kata Bobby.

Untuk itu, orang nomor satu di Pemerintah Kota Medan itu telah memerintahkan jajarannya untuk menyurati pengelola mal agar segera dilakukan pengosongan mal karena tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.

"Karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada penyewa yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant, jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini kita beri waktu mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi itu sudah tertuang di surat perjanjiannya," sebut dia.

Namun, kata dia, selama proses masa pengosongan, pengelola mal masih diberikan kesempatan jika memiliki itikad baik untuk menyelesaikan pelunasan kewajiban pajak tersebut.

Dia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan akan menyambut baik, jika pengelola mal memiliki itikad baik tersebut.

"Karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita mendukung penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal," jelas dia.

Sebelumnya, menantu Presiden Joko Widodo itu juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pengelola mal yang bermohon untuk memperpanjang tenggat waktu pembayaran tunggakan pajak.

"Saya baru diinfokan Sekda kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya, dari tanggal 19 Juli ke waktu yang tidak ditentukan. Saat ini menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang. Jadi kami membalas surat tersebut untuk pengosongan," ujar dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024