Jakarta (ANTARA) - Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK lainnya mengharapkan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan sela dalam perkara pengujian materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kuasa hukum para pemohon, Lakso Anindito dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, mengatakan salah satu hal yang diinginkan dalam putusan sela tersebut ialah proses seleksi calon pimpinan KPK yang tengah berlangsung ditunda terlebih dahulu.

“Nantinya pada revisi ini kami juga mengajukan terkait dengan putusan sela, Yang Mulia, apabila diperkenankan agar pemohon kami tidak semakin jauh kehilangan haknya dan tetap mendapatkan dispensasi atau bisa juga prosesnya ditunda pada proses seleksi yang sedang berlangsung,” ucap Lakso.

Pada permohonan ini, Novel Baswedan dan kawan-kawan (dkk) meminta MK kembali memaknai Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK, yakni perihal syarat usia calon pimpinan KPK.

Batasan usia 50 tahun yang saat ini berlaku pada pasal digugat, menurut para pemohon, telah menghalangi hak konstitusional mereka.

Para pemohon ingin agar pegawai KPK yang berusia di bawah 50 tahun juga bisa mendaftar sebagai calon pimpinan lembaga antirasuah.

Oleh karena itu, para pemohon meminta MK memaknai kembali Pasal 29 huruf e Undang-Undang KPK menjadi:

Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun.

Lakso mengatakan, permohonan tersebut telah diajukan sejak bulan Mei 2024. Akan tetapi, ketika itu MK tengah fokus menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024, sehingga tidak bisa langsung menyidangkan perkara yang mereka ajukan.

Sementara itu, pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK periode 2024–2029 telah berakhir pada 15 Juli 2024. Oleh karenanya, para pemohon meminta MK menjatuhkan putusan sela dimaksud.

Lebih lanjut, pemohon lainnya, Mochamad Praswad Nugraha berharap permohonan tersebut dapat segera diputus oleh MK.

"Kita juga sudah ajukan putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon itu bisa diberi kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi proses yang sedang berlangsung. Kita sudah ajukan dari bulan Mei dan ini (pendaftaran capim KPK) ditutup dari 15 Juli kemarin. Tadi sudah disampaikan juga hakim akan mempertimbangkan," kata Praswad ditemui luar ruang sidang.

Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh 12 orang pemohon, yakni Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024