Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa tidak akan memberikan perlindungan jika ada oknum anggota TNI AD terlibat kasus pembakaran rumah jurnalis Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang mengakibatkan empat korban meninggal dunia.
Maruli mengatakan institusinya justru hanya akan mengalami kerugian jika melindungi oknum anggota yang terlibat kasus tersebut karena kasus pembakaran itu merupakan aksi kejahatan.
Maruli mengatakan institusinya justru hanya akan mengalami kerugian jika melindungi oknum anggota yang terlibat kasus tersebut karena kasus pembakaran itu merupakan aksi kejahatan.
"Ngapain ngelindungin pelaku-pelaku kaya gitu, justru kalau ada yang berbuat salah ya kita kasih saja, ngapain pusing," kata Maruli usai memimpin upacara penerimaan perwira karir di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin.
Sejauh ini, dia memastikan bahwa TNI AD sudah menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus tersebut dengan menerjunkan tim. Namun di awal-awal, belum ada bukti yang mengarah terhadap keterlibatan prajurit.
Baca juga: Keluarga laporkan kasus tewasnya wartawan di Karo ke Pomdam
Selain itu, menurutnya, korban pada beberapa waktu lalu membuat banyak pemberitaan yang salah satunya menyasar TNI Angkatan Darat.
Kasus tewasnya korban itu diduga terkait pemberitaan judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban beberapa waktu sebelum dia meninggal.
Untuk itu, dia mempersilakan proses pengadilan nantinya mengungkap kejelasan terkait dugaan keterlibatan oknum anggota prajurit yang dimaksud.
"Sampai saat ini saya tahunya begitu, bahwa ada komunikasi (oknum prajurit TNI) dengan si korban. Nah ini yang dikejar, padahal mungkin yang komunikasi banyak," katanya.
Baca juga: Komnas HAM terjun langsung tangani kasus kematian wartawan di Karo
Sebelumnya, keluarga Rico Sempurna telah melaporkan seorang anggota TNI AD, yakni Koptu HB dari Batalyon Infantri Simbisa 125 Kabanjahe ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (12/7).
HB dilaporkan ke Puspomad karena diduga menjadi salah satu dalang dari terbunuhnya Rico bersama keluarganya. Menurut kuasa hukum keluarga Rico, Irfan Saputra, HB beberapa kali diberitakan oleh Rico lantaran diduga terlibat dalam aktivitas judi di lingkungan TNI.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Mereka adalah RAS, YT, dan B.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi mengatakan bahwa tersangka B adalah orang yang memerintahkan kedua pelaku lainnya untuk membakar rumah korban.
Baca juga: Keluarga wartawan tewas di Karo mengadu ke Komnas HAM
Baca juga: Polisi: Otak pembakaran rumah wartawan di Karo pernah dipenjara
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024