Bogor (ANTARA News) - Pemeriksaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap sejumlah pekerja rumah tangga yang menjerat M, istri Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang sebagai tersangka melibatkan satuan atas Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam gelar perkara yang dilakukan Kepolisian Resor Bogor Kota di Mapolres Bogor Kedung Halang, Selasa siang, sebanyak 20 orang personel gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Barat ikut dilibatkan.
"Ada 20 personel yang terlibat, di antaranya penyidik dari Mabes Polri, Direktorat Pidana Umum, Unit Trafficking, Divisi Hukum Mabes Polri, Inspektorat Pengawasan Daerah, PPA Polda Jawa Barat, Bidang Pengawasan Polda Jawa Barat dan penyidik dari Polres Bogor Kota," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko, usai penetapan tersangka M.
Keterlibatkan satuan atas Polri tidak hanya pada gelar perkara, namun pada saat pemeriksaan M sebagai saksi, Senin (24/2), Polres Bogor Kota juga meminta bantuan psikolog Polda Jawa Barat untuk mendampingi petugas dalam pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan istri memerlukan waktu cukup lama lebih kurang sembilan jam terhitung mulai dari pukul 11.30 WIB hingga 20.30 WIB. Demikian pula pada kegiatan gelar perkara yang dimulai dari pukul 09.30 WIB selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Usai melakukan gelar perkara bersama tim gabungan Mabes Polri dan Polda Jawa Barat, Kepolisian Resor Bogor Kota menaikkan status Nyonya M dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh Yuliana Lewrie (19).
Penetapan M sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menemukan kecocokan antara barang bukti dan keterangan saksi-saksi ditambah dengan hasil gelar perkara sehingga status istri Brigjen (Purn) Polisi MS dari saksi menjadi tersangka.
Kepolisian Resor Bogor menjerat Nyonya M dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang tentang Pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT, dan atau Pasal 80 Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang akan diterima oleh Nyonya M, bervariatif ada yang tiga tahun, 3,5 tahun, 15 tahun dan empat tahun penjara.
"Kami akan secepatnya memanggil tersangka untuk melengkap berkas perkara penyidikan laporan ini," ujar AKP Candra.
Kasus yang melibatkan istri Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Situmorang berawal dari laporan YL, salah satu pekerja rumah tangga di rumah jenderal.
Ia melaporkan selama melakukan pekerjaan di rumah jenderal, dia mendapatkan perlakukan kekerasan dan penyekapan. Selama ia bekerja tidak boleh keluar dari rumah, ia juga tidak dibayarkan gajinya selama tiga bulan.
Sebelumnya pada tahun 2012, kasus serupa juga pernah terjadi di rumah jenderal tersebut. Sebanyak 12 pekerja rumah tangga melarikan diri dari rumah yang beralamat di Perumahan Duta Kencana, Jalan Danau Matana, Blok C5, Kelurahan Tegallega, Kecamatan Bogor Utara.
Para pekerja tersebut lari dari rumah menuju jalan Tol Jagorawi. Oleh petugas tol para pekerja tersebut diserahkan ke kantor polisi terdekat untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka.
(KR-LR/H-KWR)
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014