Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas Kepolisian.
Jadi, menurut dia, kalau dari luar orang tahunya kandang kuda karena di situ ada kuda.
Bara menjelaskan, judi sabung ayam tersebut dikendalikan oleh sejumlah oknum panitia. Kemudian, pemilik ayam hingga penonton yang ikut memasang taruhan.
Baca juga: Polisi tangkap 29 pelaku judi daring di Jakbar
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap 27 pejudi sabung ayam di Bekasi Barat
Bara mengungkapkan variasi taruhannya tersebut juga bervariasi, mulai kisaran Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Pada taruhan tersebut panitia mendapatkan 10 persen dari pemenang.
"Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total, misalkan, satu pertandingan itu ada totalnya Rp1,2 juta, ada yang Rp5 juta. Jadi memang variatif," kata Bara.
Namun Bara belum bisa menjelaskan apakah para pelaku judi adalah masyarakat sekitar atau dari luar.
"Masih pemeriksaan ini, masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam, itu yang lagi kita periksa," katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/7). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyebutkan ada 70 orang yang ditangkap 40 ayam disita.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024