"Nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan ini berasal dari barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti,"
Banjarmasin (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp4.851.403.094 dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pada 2024.

"Nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan ini berasal dari barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti," kata Kajati Kalsel Rina Virawati menyampaikan capaian kinerja periode semester 1 tahun 2024 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 tahun 2024 di Banjarmasin, Senin.

Selama Januari hingga Juli 2024, Bidang Pidana Khusus Kejati Kalsel menangani 10 perkara dugaan korupsi yang kini masih tahap penyidikan.

Kemudian yang masuk tahap pra-penuntutan 30 perkara, penuntutan 18 perkara dan eksekusi terpidana 17 perkara.

Sedangkan khusus perkara korupsi limpahan dari Kepolisian ada dua perkara tahap penyidikan dan enam perkara pra-penuntutan.

Rina juga menyampaikan penanganan perkara kepabeanan, cukai dan pajak sebanyak empat perkara yang telah diselesaikan tiga perkara tahun ini.

Selain Bidang Pidana Khusus, dalam penyelamatan kerugian keuangan negara juga berhasil dilakukan Kejati Kalsel melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Total ada Rp36.166.406.934 kerugian negara diselamatkan dan dipulihkan terdiri dari penyelamatan Rp15.042.000.000 dan pemulihan Rp21.124.406.934.

"Perkara perdana ini ada litigasi 17 perkara, non litigasi 184 perkara, TUN litigasi tiga perkara dan pertimbangan hukum 336 perkara," ujar Rina.

Pewarta: Firman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024