Jakarta (ANTARA) - Warga RW 08 Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, khawatir sulit mendapatkan pekerjaan usai wilayahnya disebut zona merah pengedar dan pengguna narkoba.
 
"Banyak warga yang mengadu ke saya. Mereka keberatan dengan label yang dikeluarkan polisi . Polisi harusnya melihat dampak dari label tersebut," kata Lurah Kebon Sirih Heru Tri Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
 
Menurut Heru, sebutan zona merah ini banyak dampak baik dan buruknya. Hal itu karena tidak semua warga Kalipasir merupakan pengguna narkoba.
 
"Tidak semua warga di RW 08 itu pengguna narkoba. Mungkin Polres bisa klarifikasi bahwa tidak semua warga itu pengguna narkoba. Penyebutan zona merah itu bisa berdampak warga jadi susah dapat kerja, salah satunya," ucap Heru.
 
Selain itu, Heru mengatakan, pihaknya akan mengundang Polres Jakarta Pusat untuk bisa menjelaskan penyebutan zona merah. Di sisi lain, dia juga mengapresiasi langkah Polres dalam pengungkapan kasus narkoba.

Baca juga: Polisi tangkap 42 pengedar dan pengguna narkoba saat operasi
 
“Pada dasarnya kita apresiasi dengan langkah dari Polres Metro Jakarta dalam pengungkapan kasus narkoba. Kalau tidak diungkap maka bisa jadi bom waktu juga," ungkap Heru.
 
Ketua RW 08 Kalipasir Suhaeri mengatakan, warga RW 08 mengaku kecewa dengan label kawasan zona merah usai Polres Metro Jakarta Pusat melakukan konferensi pers hasil penggerebekan di wilayah Kali Pasir pada Senin (15/7) lalu.
 
Suhaeri menjelaskan, warga menilai label zona merah narkoba yang diberikan seakan-akan mengatakan kalau semua tersangka ditangkap di lingkungan mereka. Padahal, dari 42 tersangka yang dihadirkan Polres Metro Jakarta Pusat saat itu, hanya 7 tersangka yang merupakan warga RW 08.
 
"Wilayah RW 08 itu aman terkendali, cuma di sini kena ampasnya aja. Konferensi pers kemarin ada plus-minusnya," katanya.

"Kita juga tidak bisa menolak dengan pimpinan Kepolisian yang minta (disediakan tempat) di sini. (Setelah konferensi pers) serangan warga ke kita juga kenceng," kata Suhaeri.

Baca juga: Polisi tangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir
 
Kepolisian telah menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba saat operasi skala besar selama dua minggu untuk menurunkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
 
"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita dua kilogram narkotika jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Wilayah Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
 
Operasi ini juga menyisir kawasan Kali Pasir, Menteng, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
 
Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda, kawasan tersebut kerap dipakai untuk pengedar dan pengguna narkoba bertemu bahkan korbannya sudah menyasar anak-anak dan remaja.
Baca juga: Polisi dirikan posko edukasi bahaya narkoba di kawasan Kali Pasir

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024