Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menyampaikan berdasarkan Survei CELIOS 2024, mayoritas konsumen fintech masih memeriksa legalitas perusahaan fintech lewat situs web regulator, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil survei menunjukkan 40 persen responden melakukan pencarian daftar platform berizin di situs web regulator, 22,1 persen memeriksa nama perusahaan di cekfintech.id, dan 20,4 persen memeriksa lewat berita.

“Kemudian sisanya ternyata masih ada 17 persen yang melihat dari search engine,” kata Bhima dalam Seminar Nasional ‘Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia’ di Jakarta, Senin.

Menurut Bhima, pemeriksaan legalitas lewat mesin pencarian (search engine) terkadang harus diwaspadai. Pasalnya, di search engine seringkali yang muncul adalah hasil fintech yang bermasalah karena didasarkan pada search engine optmization (SEO).

“Kadang-kadang yang top search engine itu, SEO adalah 10 berita soal fintech yang bermasalah. Jadi bagaimana caranya nih, teman-teman di Asosiasi Fintech (AFTECH) harus terus punya berita bagus untuk fintech yang produktif, fintech-fintech yang positif. Engangement dengan media massa nya harus lebih bagus lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa cukup disayangkan dari hasil survei, terungkap bahwa konsumen hanya punya waktu kurang dari 2 jam untuk memutuskan melakukan transaksi keuangan lewat fintech.

Hal ini mencerminkan masih rendahnya literasi keuangan digital masyarakat dalam menggunakan layanan fintech.

Sebanyak 31 persen responden membutuhkan waktu analisis 2-4 jam, 12 persen responden lebih dari 9 jam, dan 9 persen responden membutuhkan waktu 4-9 jam untuk memutuskan bertransaksi lewat layanan fintech.

“Bagaimana cara baca ketentuan dan mempelajari legalitas kalau waktu rata-ratanya di bawah 2 jam? Jadi ada promosi yang menarik misalnya, tawaran fintech P2P lending dengan bunga yang rendah, dari baca bunganya mungkin rendah, tapi denda keterlambatan yang sangat mahal atau legalitasnya lah dipelajari lebih detil. Nah ini jadi salah satu masalah PR literasi keuangan digital kita,” ungkapnya.

Baca juga: CELIOS sarankan OJK memperketat aturan influencer keuangan di medsos
Baca juga: Celios usulkan revisi aturan Tapera berdasarkan simulasi ekonomi
Baca juga: Pengamat Celios: Aplikasi serupa Tokopedia-TikTok akan banyak muncul

 

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024