Pemanfaatan dana desa kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk upaya-upaya terkait isu-isu perempuan. Ini kami juga terus melakukannya
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong para pihak desa di tanah air, baik pemerintah desa maupun pemangku kepentingan terkait, agar memastikan desa mereka lebih ramah perempuan dan peduli anak.
 
"Sampai di level desa, kami mendorong adanya desa yang lebih ramah perempuan dan peduli anak," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan dalam webinar "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin.
 
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan salah satu peserta webinar mengenai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam memastikan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia.

Baca juga: Dua desa di Klungkung jadi percontohan desa ramah perempuan dan anak
Baca juga: Pengembangan Desa Ramah Perempuan perlu libatkan tokoh perempuan
 
Selain mendorong desa bertransformasi menjadi desa yang ramah perempuan dan peduli anak, Indra menyampaikan pula bahwa KemenPPPA juga mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan dana desa untuk menghadirkan beragam kegiatan ataupun program yang menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan memberdayakan perempuan.
 
"Serta tentunya, pemanfaatan dana desa kami harapkan bisa dimanfaatkan untuk upaya-upaya terkait isu-isu perempuan. Ini kami juga terus melakukannya," ujar dia.
 
Sebelumnya, anggota Komnas Perempuan Veryanto Sitohang telah menyampaikan bahwa webinar 40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi CEDAW Internasional. Diketahui CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
 
Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
 
Ia berharap para narasumber dalam webinar tersebut dapat menyampaikan saran dan masukan agar penghapusan diskriminasi terhadap perempuan di tanah air dapat diwujudkan secara maksimal.

Baca juga: Kementerian PPPA tekankan kolaborasi pentaheliks berdayakan perempuan
Baca juga: Pemprov Babel bentuk desa ramah perempuan dan peduli anak

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024