Kedua buku ini saling melengkapi, karena buku panduan kurikulum terkait dengan perencanaan, dan SPMI ini terkait penjaminan mutu internal
Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI memperkuat kualitas pendidikan tinggi (dikti) di Indonesia dengan menerbitkan dua buku panduan baru yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia.
 
Kedua buku yang diterbitkan adalah Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
 
"Kedua buku ini saling melengkapi, karena buku panduan kurikulum terkait dengan perencanaan, dan SPMI ini terkait penjaminan mutu internal," kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning Kusumawardani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
Suning mengatakan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kemendikbudristek gelar uji publik RPP Pendidikan Tinggi dan RPM Dosen
 
Ia menjelaskan buku ini merupakan pemyempurnaan dari buku edisi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
 
Buku ini, lanjut dia, juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang secara perlahan diadaptasi oleh Indonesia sejak 2020.
 
"Ini adalah kurikulum yang digunakan oleh lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional," ungkapnya.
 
Adapun Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kata Suning, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam membantu para perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan kegiatan akreditasi.

Baca juga: Nadiem: Permendikbudristek 53/2023 ringankan administrasi akreditasi
 
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
 
"Permendikbudristek itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi. Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi," ujarnya.
 
Oleh karena itu Suning menekankan buku ini dapat membantu perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan akreditasi.
 
Melalui buku ini, kata dia, diharapkan perguruan tinggi dapat merekonstruksi kurikulum sesuai dengan perkembangan zaman dan mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Kemendikbudristek dorong prodi terakreditasi internasional
 

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024