Ada berbagai tantangan (dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan), diantaranya pemahaman isu gender di setiap sektor pembangunan, di pemerintah sampai daerah
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai diperlukan penguatan koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan pemahaman mengenai isu kesetaraan gender di Indonesia.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA Indra Gunawan, penguatan koordinasi dan kolaborasi tersebut diperlukan karena saat ini pemahaman yang baik mengenai isu kesetaraan gender belum dimiliki oleh setiap pihak, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.
"Ada berbagai tantangan (dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan), diantaranya pemahaman isu gender di setiap sektor pembangunan, di pemerintah sampai daerah. Memang masih banyak tantangan yang kita hadapi," kata Indra dalam webinar "40 Tahun Indonesia Menjalankan Komitmen Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan: Capaian dan Tantangan", sebagaimana dipantau via YouTube Komnas Perempuan di Jakarta, Senin.
Baca juga: Komnas Perempuan dorong KemenPPPA masifkan sosialisasi CEDAW
Webinar tersebut digelar untuk memperingati Hari Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Internasional. CEDAW menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan yang bersifat substantif dan kewajiban negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Adapun Indonesia meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Baca juga: Menteri PPPA apresiasi semua pihak isu perempuan masuk Deklarasi G20
Dalam kesempatan yang sama, Indra juga menyoroti perihal capaian utama dalam ratifikasi CEDAW di Indonesia periode 2020–2024, antara lain keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Aturan itu, kata dia melanjutkan, bahkan telah diikuti pula dengan kemunculan beragam kebijakan turunan yang mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual serta perlindungan dan pemulihan korban.
Lalu, lanjutnya, ada pula inisiatif dari pemerintah dalam menyelenggarakan literasi digital dan skema Kartu PraKerja yang sebagian besar bermanfaat bagi perempuan. Program itu pun, kata dia, memberdayakan perempuan untuk mengambil peran yang menjanjikan dalam sektor UMKM.
Baca juga: Menteri PPPA: Masih ada stigmatisasi dan stereotip terhadap perempuan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024