Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi mengklarifikasi adanya informasi Kapal Supertengker MT Arman 114 dibawa kabur, dan memastikan posisi kapal sitaan kasus pembuangan limbah itu masih berada di Perairan Indonesia, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
"Jadi tidak benar itu berita yang beredar bahwa ada upaya membawa kabur karena di atas kapal ada petugas Bakamla yang siaga 24 jam menjaga kapal itu," kata Kasna di Kota Batam, Senin.
Baca juga: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114
Kasna menyatakan jika terjadi pergeseran posisi kapal dari semula turun jangkar, namun masih berada di perairan Batam. Pergeseran posisi itu disebabkan faktor alam, yakni pengaruh arus dan kerusakan pada alat jangkar.
"Benar ada pergeseran terjadi karena ada jangkar yang melilit, sehingga jangkar tidak mampu menahan kapal ini karena arus cukup deras. Kemudian pergeseran ini masih di dalam wilayah perairan kita," ujarnya.
Kasna juga menegaskan bahwa informasi yang beredar Kapal MT Arman 114 menjauh bergeser hingga mendekati Singapura dan Malaysia.
"Bukan seperti diberitakan sudah ke Singapura, Malaysia, itu berita bohong. Kami ada foto, dokumentasi koordinat, hingga pagi ini selalu diupdate sama teman-teman dari Bakamla dan KSOP," kata Kasna.
Dia juga menekankan bahwa pergeseran kapal murni karena faktor alam dan teknis. Kapal MT Arman 114 memiliki dua jangkar karena terbawa arus deras, sehingga tersangkut dengan jangkar yang satunya.
"Karena gini, pengawasan kan di atas kapal ada Bakamla ada yang menjaga, kalau bergeser secara sengaja kami yakin tidak, kalau pergeserannya karena arus laut akibat adanya kerusakan jangkar itu mungkin. Kalau digeser secara sengaja kami yakin tidak karena ada petugas di sana yang 24 jam standbye di atas kapal," papar Kasna.
Baca juga: KLHK: Vonis MT Arman 114 pelajaran bagi kapal asing tak cemari laut RI
Pada Sabtu (20/7) ramai diberitakan, Kapal MT Arman 114 berpindah posisi dari titik lego jangkar, bergerak menjauh ke jalur Pipa Gas Indonesia-Singapura.
Kapal Supertengker Arman 114 berbendera Iran itu merupakan barang bukti rampasan dari perkara kasus pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (11/7) menetapkan kapal MT Arman 114 beserta kargo dan muatan light crudr oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Selain itu, nakhoda kapal divonis dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Hingga kini terdakwa masih buron.
Baca juga: PN Batam panggil paksa nakhoda kapal super tanker MT Arman 114
Baca juga: Kejagung pastikan perkara KM Arman 114 berjalan transparan dan adil
Baca juga: Bakamla untuk pertama kalinya temukan kapal asing kelabui data AIS
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024