Muzammil menyebutkan, untuk tahap awal, 12 calon hakim MK diwajibkan untuk menulis makalah yang sudah ditentukan oleh Komisi III DPR RI.
"Pembuatan makalah dihadiri oleh 11 calon hakim MK yang resmi mendaftar. Sementara 1 orang tak bisa hadir karena alasan tertentu dan akan diberikan waktu besok (26/2). Waktu pembuatan makalah adalah satu jam," kata Muzammil.
Sedangkan untuk uji kepatutan dan kelayakan seperti wawancara dan pemaparan hasil makalah akan dilakukan akhir Februari atau awal Maret oleh Komisi III DPR dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Tim Pakar.
"Calon hakim konstitusi ditargetkan sudah terpilih sebelum masa reses, 6 Maret 2014," kata Muzammil.
Dari 12 calon hakim yang mendaftar, 11 di antaranya berasal dari kalangan profesional. Sementara seorang lainnya merupakan politisi PPP Dimyati Natakusuma.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014