Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (21/7) menjadi sorotan, di antaranya mulai dari situasi terkini di Puncak Jaya, Papua Tengah, sampai sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Berikut berita-berita menarik pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. Gubernur Papua Tengah pastikan kondisi Kabupaten Puncak Jaya kondusif

Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Puncak Jaya telah kondusif.

"Berdasarkan informasi dari tim yang kami utus ke Puncak Jaya, melaporkan kondisi di sana aman dan kondusif," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Minggu (21/7).

Selengkapnya baca di sini.


2. Gubernur Papua Tengah minta setiap sekolah harus ada pengamanan

Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk meminta agar setiap sekolah melakukan pengamanan yang ketat agar tindak kejahatan di lingkungan setempat tetap terpantau dengan baik.

"Saya minta agar sekolah-sekolah memiliki pengamanan yang ketat agar kebakaran yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) YPK Sion Nabire tidak terluang lagi," katanya dalam siaran pers di Jayapura, Minggu (21/7).

Selengkapnya baca di sini.


3. DPR RI sosialisasikan UU KIA di HBKB Jakarta

DPR RI menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta.

"Undang-Undang ini harus terus kami sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.


4. BNPT berkomitmen tingkatkan resiliensi WNI di Kinabalu

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) berkomitmen untuk meningkatkan resiliensi atau keteguhan warga negara Indonesia (WNI) di Kinabalu, Malaysia dari paparan ideologi kekerasan, yakni melalui konsep kebangsaan dan persatuan.

“Peningkatan resiliensi WNI di Kota Kinabalu terhadap paham radikal terorisme perlu terus ditingkatkan dengan menguatkan konsep nilai kebangsaan dan persatuan,” kata Kepala BNPT RI Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.


5. Polri: Berkas perkara kasus pornografi anak dinyatakan lengkap

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan bahwa berkas perkara kasus pornografi anak dengan satu orang tersangka, Bagas Arista Herlyanto (BAH), telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Erdi, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, menjelaskan, kasus pornografi anak tersebut diduga dilakukan oleh pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com; alias pemilik, pengguna, dan/atau penguasa nomor telepon +628135932xxxx.

Selengkapnya baca di sini.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024