Sampit (ANTARA) - Seekor lutung yang tersengat listrik ditemukan warga di kawasan permukiman di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, dan selanjutnya dievakuasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit.
“Kami menerima laporan dari Disdamkarmat Kotim yang mengamankan seekor satwa liar yang dilindungi. Satwa itu diterima dari warga yang menemukannya di sekitar kawasan permukiman,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah, di Sampit, Senin.
Baca juga: Bayi lutung merah ditemukan warga Sampit di kebun
Tidak diketahui pasti asal satwa tersebut, namun diduga lutung itu masuk ke kawasan permukiman untuk mencari makan. Berdasarkan keterangan petugas Disdamkarmat, lokasi penemuan satwa itu tak jauh dari semak belukar.
“Kemungkinan lutung itu masuk melalui semak belukar tersebut, tetapi itu bukan habitat aslinya,” ujar dia.
Ia menambahkan, total sudah lima ekor lutung yang pihaknya selamatkan selama ini. Semua lutung tersebut diterima dari warga yang merupakan hasil temuan, bukan peliharaan. Sehingga, kemungkinan lutung yang ditemukan kali ini pun benar-benar satwa liar yang belum pernah dipelihara sebelumnya.
Baca juga: BKSDA selamatkan orangutan terluka senjata tajam di Kotawaringin Timur
Hewan tersebut dilepasliarkan di hutan sekitar Kecamatan Seranau, karena lokasi tersebut merupakan habitat bagi lutung sehingga diharapkan satwa itu bisa cepat beradaptasi. Selain Seranau, populasi lutung kerap ditemukan di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Utara dan Mentaya Hilir Selatan.
Sementara itu, Komandan Peleton Disdamkarmat Kotim Carles menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari warga yang menemukan lutung pertama kali. Saat tiba di lokasi pihaknya mendapati lutung tersebut dalam kondisi lemas setelah tersengat listrik.
Baca juga: BKSDA Pos Sampit temukan induk dan anak orangutan di kebun warga
Pihaknya berterima kasih kepada warga yang segera melapor sehingga lutung tersebut masih bisa diselamatkan. Pihaknya segera meneruskan laporan kepada BKSDA selaku pihak yang berwenang untuk menangani satwa liar yang dilindungi undang-undang, kemudian dilakukan serah terima.
Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Devita Maulina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024