Hingga saat ini penyidik menyakini yang harus menjadi tersangka hanya satu orang yakni Nyonya MBogor (ANTARA News) - Kepolisian Resor Bogor Kota akhirnya menetapkan Nyonya M sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyekapan dan penganiayaan terhadap belasan pekerja rumah tangganya.
Peningkatan status nyonya M dari saksi menjadi tersangka dilakukan Kepolisian Resor Bogor setelah melakukan gelar perkara di Mapolresta Bogor, Selasa.
"Setelah melakukan gelar perkara, melibatkan unsur Mabes Polri dan Polda berdasarkan hasil penyidikan oleh tim PPA Satreskrim Polres Bogor, status nyonya M kita tingkatkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama usai menggelar rapat di Mapolres Bogor Kota.
Kapolres menyebutkan, tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti-bukti dan mensikronkannya dengan keterangan saksi-saksi oleh karena itu ditambah hasil gelar perkara, penyidikan terhadap Nyonya M dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Kapolres menyebutkan, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh istri Brigjen (Purn) Polisi Mangisi Sitomorang yakni dugaan KDRT, perlindungan anak dan perdagangan orang.
"Ancaman hukuman variatif ada yang tiga tahun, 3,5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara, dan ada yang empat tahun," kata Kapolres.
Kapolres menyebutkan, setelah penetapan sebagai tersangka, pihaknya akan melakukan proses selanjutnya dan memohon kerja sama masyarakat dalam mengawasi proses hukum yang berjalan.
Kapolres mengatakan, secepat mungkin pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan proposional dan akan secepatnya memanggi Nyonya M sebagai tersangka dan bersamaan dengan itu tim penyidik juga akan melengkapi berkas-berkas yang lainnya.
Terkait penahanan terhadap tersangka, Kapolres menyebutkan semua diserahkan kepada penyidik. Kemungkinan penahanan akan dilakukan apabila tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti serta tidak kooperatif.
Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka hanya berjumlah satu orang yakni Nyonya M.
"Hingga saat ini penyidik menyakini yang harus menjadi tersangka hanya satu orang yakni Nyonya M," ujar Kapolres.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Candra Sasongko menyebutkan tiga pasal yang disangkakan terhadap istri jenderal tersebut yakni Pasal 2 Undang-Undang Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 44 Undang-Undang KDRT dan atau Pasal 80 tentang Perlindungan anak.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, terkait undang-undang yang dilanggar oleh Nyonya M," ujar AKP Candra.
Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014