Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi masyarakat di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan pada Senin.

Berikut lokasi layanan Samsat keliling di 14 wilayah yang dimaksud berdasarkan informasi dari laman X resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Monas pukul 08.00-14.00 WIB
2. Di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB
3. Di Mall Citraland Jakarta Barat pukul 08.00-14.00 WIB
4. Di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB
7. Di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB
8. Di kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB
9. Di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Di Pasar Modern Intermoda dan Hall GTOWN House Square Gading Kelapa Dua pukul 08.00-14.00 WIB
11. Di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
12. Di Pasar Bersih Jababeka Cikarang Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
13. Di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan lapangan bola Cipayung pukul 08.00-12.00 WIB
14. Di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Dirjen Pajak resmikan TPT Terintegrasi pertama di Jakarta
Baca juga: Penerimaan bruto Kanwil DJP Jakbar capai Rp35,24 triliun hingga Juni

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu memperhatikan sejumlah hal sebelum mendatangi gerai untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian juga perlu memastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024