Yang paling utama itu adalah bahasa, kalau ke Malaysia dan Brunei Darussalam mungkin tidak perlu belajar bahasa
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong  Provinsi Bengkulu mencatat sudah ada 20 warga daerah itu yang bekerja ke luar negeri
terhitung Januari-Juli 2024.

"Terhitung dari Januari hingga bulan Juli ini Disnakertrans Rejang Lebong sudah menerbitkan 20 rekomendasi paspor, sesuai dengan adanya permohonan dari pencari kerja asal Rejang Lebong yang akan bekerja ke luar negeri," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, kalangan masyarakat Rejang Lebong yang bekerja ke luar negeri atau menjadi Pekerja Migran Indonesia tersebut diketahui saat mereka mengajukan permohonan pembuatan rekomendasi paspor di daerah itu.

Kalangan masyarakat Rejang Lebong yang bekerja ke luar negeri ini, kata dia, mengajukan pengurusan rekomendasi pembuatan paspor karena akan bekerja ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Taiwan, Brunei Darussalam, serta Arab Saudi.

Menurut Syamsir, warga Rejang Lebong ini akan bekerja ke luar negeri seperti untuk negara tujuan Brunei Darussalam menjadi perawat lansia di rumah maupun di panti jompo, kemudian ke Malaysia sebagai asisten rumah tangga, Arab Saudi menjadi perawat dan cleaning service.

Menurut dia, warga Rejang Lebong yang mengurus rekomendasi paspor maupun yang sudah membuat paspor itu sendiri semuanya belum tentu sudah berangkat ke negara tujuan masing-masing, karena masih akan menjalani pelatihan di Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

"Yang paling utama itu adalah bahasa, kalau ke Malaysia dan Brunei Darussalam mungkin tidak perlu belajar bahasa karena menggunakan bahasa Melayu sehingga hampir mirip dengan Bahasa Indonesia," terangnya.

Pada kesempatan itu dia menyampaikan bagi warga daerah itu yang akan bekerja ke luar negeri atau menjadi PMI melalui agen resmi syaratnya yakni surat pengantar dari agen terkait, Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), KTP, KK, akta kelahiran, surat izin dari keluarga yang diketahui oleh perangkat desa/kelurahan.

Ketentuan ini juga berlaku untuk mereka yang akan berangkat ke luar negeri secara mandiri, namun bedanya harus melampirkan surat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak perusahaan di mana calon PMI itu akan bekerja nantinya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024