Ia mengatakan ketiga pelajar tersebut diamankan dari sebuah ruko di Jalan Adiytiwarman, Sukarejo, saat mereka sedang menghisap ganja.
Ketiga pelajar tersebut yang diamankan BNN Kota Jambi tersebut adalah Al (14) status pelajar kelas 2 SMP, BM (14) dan F (16) keduanya duduk dikelas 3 SMP negeri di Kota Jambi.
Ketiga pelajar itu ditangkap Senin malam (24/2) setelah adanya laporan warga yang melihat di rumah berlantai dua itu sering dipakai pesta narkoba.
Saat mendapatkan informasi dan anggota bergerak dilokasi hasilnya menangkap tiga pelajar sedang memakai narkotika jenis ganja.
Pengakuan ketiga pelajar Al, BM dan F tersebut selain pakai ganja mereka memakai obat-obatan daftar G dan lem.
Mereka membeli ganja tersebut dari seorang bandar atas nama Joko, ganja dibeli sebanyak paket 20 ribu dan pelajar itu rutin mengonsumsi narkotika.
Setelah diperiksa intensif oleh penyidik BNN diketahui bahwa mereka adalah korban pemakaian narkotika.
"Ketiga pelajar tersebut akan direhabilitasi oleh BNN Kota Jambi, karena mereka adalah korban dan pengguna narkotika," kata Tri Setiadi.
Atas perbuatannya ketiga pelajar itu pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang rehabilitasi korban narkotika.
Ketiga pelajar itu akan dirujuk ke rumah sakit jiwa dan kemudian akan direhabilitasi.
"Dalam waktu dekat akan dikirim ke tempat rehabilitasi di Lido di Jawa Barat atau Badoka, Sulawesi Selatan.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014