Modus pengiriman narkoba dengan menggunakan mobil kiriman tersebut baru pertama kali terjadi wilayah Polda Kaltim."
Balikpapan (ANTARA News) - Pedagang soto di Balikpapan berinisial T ditangkap tim Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) di Pelabuhan Semayang, Balikpapan (21/2) setelah ketahuan membawa narkoba senilai Rp5 miliar.
"Tersangka T ditangkap pada hari Jumat di Pelabuhan Semayang, saat mengambil mobil yang dikirim melalui kapal feri SN," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan di Balikpapan, Selasa.
Mobil yang diambil dari kapal feri SN, di bagian kap mobilnya disimpan narkoba jenis shabu seberat 1.183 gram dan ekstasi sebanyak 14.108 butir, katanya.
Penangkapan tersangka N bermula adanya informasi yang masuk ke kepolisian terkait datangnya barang haram tersebut. Selanjutnya tim langsung ke lokasi dan mengamankan tersangka T beserta mobil yang dikirim dari Surabaya.
"Tersangka T disuruh mengambil mobil yang berisi narkoba oleh pelaku utama yang saat ini belum ditangkap. Sedangkan pelaku sudah mengenal lama pelaku tersebut," kata Fajar.
Saat ini, barang bukti narkoba dan mobil beserta surat-surat kendaraan sudah diamankan Mapolda Kaltim. Narkoba yang dibawa tersangka T rencananya akan di pasarkan di wilayah Balikpapan.
"Modus pengiriman narkoba dengan menggunakan mobil kiriman tersebut baru pertama kali terjadi wilayah Polda Kaltim," kata Fajar. (S035/N005)
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014