Sehingga, kalau pun ada  gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers
Jakarta (ANTARA) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya dan Polda Metro Jaya kembali berkolaborasi untuk menggelar uji kompetensi jurnalis (UKJ) di salah satu hotel di Jakarta, pada Jumat (19/7) dan Sabtu (20/7).
 
UKJ khusus jurnalis televisi untuk tingkat Muda itu bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan/jurnalis.
 
Ketua Panitia UKJ, Tatang Ziza Putra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menuturkan, dukungan dari Polda Metro Jaya sangat membantu dalam rangka mencetak jurnalis andal yang mampu menghasilkan karya jurnalistik terbaik.
 
"Dengan banyaknya kegiatan seperti ini, IJTI Jakarta Raya bersama Polda Metro Jaya berkontribusi mencetak jurnalis yang terverifikasi sesuai kebutuhan media saat ini di tengah banyak berita hoaks, sehingga diperlukan jurnalis yang kompeten," kata Tatang.
 
Wakil Ketua Bidang Organisasi IJTI Jakarta itu menuturkan kerja jurnalis mulai mencari informasi hingga menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Sehingga, kalau pun ada  gugatan terkait produk jurnalistik maka penyelesaiannya melalui jalur intelektual pula atau Dewan Pers," ujarnya.
 
Jumlah peserta yang mengikuti UKJ itu sebanyak 24 orang dari berbagai media, seperti iNews Media Group, SCTV, tvOne, Metro TV, Kompas TV, dan Sinpo TV.
 
Sementara itu, Ketua IJTI Jakarta, Feby Budi Prasetyo menjelaskan IJTI sebagai wadah berkumpulnya para jurnalis televisi mengapresiasi dukungan dari Polda Metro Jaya.
 
"Ini membuktikan pemerintah dan swasta serius dalam pengembangan dan peningkatan peran pers dalam membangun bangsa dan negara melalui peran jurnalis yang berkompeten untuk memberi informasi kepada masyarakat," ucap Feby.
 
Dia pun mengajak seluruh jurnalis televisi untuk dapat mengikuti UKJ yang digelar oleh IJTI di berbagai daerah sesuai bidang profesi masing-masing. Baik reporter, kameramen atau editor bisa ikut UKJ untuk tingkatan Muda, Madya, dan Utama.
 
Merujuk tugas dan tanggung jawab jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat. Atas dasar itu, kata dia, wartawan profesional harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.
 
"Dilihat dari tujuan UKJ, wartawan didudukkan dalam posisi strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Untuk itu IJTI Jakarta Raya dengan dukungan dari berbagai pihak akan terus menggelar UKJ dan berkontribusi besar dalam menghasilkan jurnalis yang berkompeten," kata Feby.
Baca juga: AJI Jakarta-LBH Pers kecam kekerasan atas jurnalis di sidang vonis SYL
Baca juga: Pokja Wartawan Jakarta Timur beri santunan kepada 80 anak yatim-piatu
Baca juga: Hakim tak masukan hak tolak Aiman sebagai wartawan dalam praperadilan

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024