Madinah (ANTARA) - Kesempatan shalat di Masjid Haram, di Makkah Al Mukaramah dan Masjid Nabawi, di Madinah Al Munawarrah bagi jamaah yang pertama kali haji dan umrah sering menghadirkan pengalaman baru. Di kedua masjid itu usai salat lima waktu hampir selalu langsung diikuti salat jenazah.

Jutaan orang yang melaksanakan haji dan umrah pada waktu bersamaan dengan beragam tantangan fisik membuat peluang orang untuk meninggal sangat tinggi sehingga hampir terjadi setiap hari dari pagi hingga kembali pagi. Pantas hampir setiap habis shalat fardhu diikuti dengan salat jenazah.

Hal itu sering membuat jamaah bingung memilih untuk melaksanakan shalat sunah rawatib atau shalat jenazah terlebih dahulu setelah shalat wajib. Shalat sunah rawatib merupakan salat sunah yang mengiringi shalat fardhu baik sebelum maupun sesudah shalat fardhu.

Pada konteks ini, shalat rawatib yang dimaksud adalah shalat sunah setelah dzuhur, setelah magrib, dan setelah isya. Setelah shalat fardhu yang lima waktu di Masjid Haram dan Masjid Nabawi, jamaah seperti dihadapkan pada dua pilihan baik yang sama-sama dianjurkan.

Jamaah juga kerap heran karena salat jenazah yang dilakukan dengan 4 takbir memiliki jeda waktu berbeda-beda di kedua masjid tersebut. Jeda waktu berdo'a setelah takbir ketiga lebih panjang dibanding setelah takbir pertama, kedua, dan terakhir. Hal tersebut agak sedikit berbeda dengan cara shalat jenazah di Tanah Air. Jeda untuk berdo'a di setiap takbir hampir sama waktunya.

Tema itulah yang diangkat sebagai kajian di Pintu 19, Masjid Nabawi, pada suatu malam oleh Dr. Ariful Bahri. Doktor dari Universitas Islam Madinah (UIM) itu setiap malam ba'da Magrib hingga Isya menyampaikan ceramah berbahasa Indonesia.

Pendengar ceramah ustadz asli Riau itu mencapai lebih dari 300 orang yang berasal dari Indonesia, Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand selatan yang mengerti bahasa Melayu. Pintu 19 bagaikan magnet tersendiri bagi jamaah asal Asia Tenggara yang mengerti bahasa Melayu.

Menurut Ariful, sebagian jamaah memilih meninggalkan shalat jenazah untuk melakukan shalat sunah rawatib sendiri.

Shalat jenazah di Makkah dan Madinah dianggap hanya untuk yang meninggal, sementara sosok yang meninggal di kedua tanah suci itu tak dikenali secara langsung sehingga dilewati.

Secara hukum shalat jenazah juga memang fardhu kifayah sehingga tak berdosa ditinggalkan ketika telah dilakukan oleh orang lain.

Namun, jamaah yang meninggalkan shalat jenazah di kedua masjid itu kemungkinan karena jamaah belum mengerti filosofi di balik do'a-do'a setelah takbir pada shalat jenazah yang dilakukan di Masjid Haram atau Masjid Nabawi. Di Tanah Air umumnya setelah takbir ketiga do'a yang dibaca hanyalah untuk orang yang meninggal.

Sementara praktik di Masjid Haram dan Masjid Nabawi, do'a yang dipanjatkan setelah takbir ketiga shalat jenazah ditujukan untuk diri sendiri, umat Islam, baru kemudian untuk orang yang meninggal.

Dengan demikian, shalat jenazah pada hakikatnya juga mendoakan diri sendiri yang sangat utama karena dilakukan di Masjid Haram dan Masjid Nabawi yang diyakini keutamaannya lebih tinggi dibanding di masjid lainnya.

Menurut Ariful, shalat jenazah memiliki keutamaan karena mendapat kebaikan sebesar 1 qirath. Satu qirath adalah satuan berat yang tak terkira yang dilukiskan setara dengan bobot Gunung Uhud yang pada aslinya memanjang sejauh 7 km.

Dengan demikian, ketika shalat jenazah yang di dalamnya terdapat do'a dipanjatkan untuk diri sendiri dan orang lain, maka kebaikannya akan berbalik tak terkira pada yang menunaikan.

Shalat jenazah juga memiliki filosofi yang dapat dicontoh untuk berdo'a sehari-hari. Inti dari shalat jenazah adalah do'a yang dipanjatkan setelah takbir ketiga.

Namun, do'a tersebut diawali dengan membaca Surat Al Fatihah setelah takbir pertama dan membaca shalawat nabi setelah takbir kedua. Urutan itu bermakna do'a yang baik dipanjatkan dengan terlebih dahulu memuji pada Tuhan. Pujian pada Tuhan yang terbaik tergambar pada Surat Al Fatihah yang dibaca setelah takbir pertama.

Berikutnya, setelah memuji pada Tuhan, dianjurkan bershalawat pada nabi seperti pada bacaan setelah takbir kedua pada salat jenazah. Baru setelah itu do'a untuk diri sendiri, kaum Muslim, dan tentu bagi yang meninggal.

Bacaan do'a setelah takbir ketiga itu terjemahan bebasnya sebagai berikut:

"Ya Allah, ampunilah kami yang masih hidup, yang telah meninggal dari kami, yang masih ada, yang telah tiada, anak kecil kami, orang tua kami, lelaki kami, perempuan kami.

Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami dengan umur panjang, maka hidupkanlah di atas Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan dari kami, maka wafatkanlah di atas iman.

Setelah do'a tersebut, baru kemudian dipanjatkan do'a ampunan untuk jenazah seperti yang masyhur dihafal oleh para jemaah di Tanah Air:

"Ya Allah! Ampunilah almarhum (jenazah laki-laki), berilah dia rahmat-mu, kesejahteraan, serta maafkanlah kesalahannya."

Sebetulnya untaian do'a untuk diri sendiri juga populer dipanjatkan umat Muslim di Tanah Air. Bedanya, do'a tersebut sering diucapkan setelah pelaksanaan shalat jenazah usai alias setelah salam.

Terlepas dari perbedaan tersebut, shalat jenazah memiliki keterbatasan waktu dan ruang hanya saat jenazah berada di hadapan imam untuk kemudian segera dimakamkan. Dengan demikian, shalat jenazah dapat dilakukan lebih dahulu kemudian diikuti shalat sunah rawatib.

Dari pintu 19 Masjid Nabawi keheranan berjumpa dengan pengalaman baru akhirnya terungkap alasannya. Berkah dari kedua masjid itu pun semakin terpancar bagi yang melaksanakan kedua shalat tersebut.


*) Penulis adalah PPIH Arab Saudi 2024; Anggota Majelis Amanah DPP GEMA Mathla'ul Anwar.

Copyright © ANTARA 2024