Solo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh calon legislatif di Kota Surakarta, Jawa Tengah sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tanggal 16 Juli kami sudah mengadakan rakor dengan caleg terpilih yang belum menyerahkan tanda terima laporan penyerahan LHKPN. Setelah kami konfirmasi ternyata semua caleg sudah menyerahkan LHKPN," kata Komisioner KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan Yustinus Arya Artheswara di Solo, Jawa Tengah, Minggu.

Ia mengatakan jadwal penyerahan LHKPN ke KPK oleh para calon legislatif hampir bersamaan.

"Dari hal itu terbit juga keputusan dari KPU RI bahwa untuk yang belum bisa menyerahkan tanda terima bisa menyerahkan pengganti, yaitu bukti penyerahan LHKPN ke kami," katanya.

Ia mengatakan bukti penyerahan tersebut bisa menjadi dasar pengganti dari tanda terima yang belum terbit.

"Karena kan prosesnya banyak di sana, semua KPU mengirimkan," katanya.

Sementara itu, untuk tahapan pelantikan di setiap kabupaten/kota juga berdekatan.

"Untuk di Solo dilakukan pada tanggal 14 Agustus," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024