Jakarta (ANTARA) - Pemberitaan kriminal kemarin yang tersaji di kanal Metro masih menarik untuk disimak kembali untuk menemani pagi Anda mulai dari polisi ancam pembawa ganja 30 kg penjara maksimal 20 tahun hingga polisi lanjutkan periksa suami BCL Rabu pekan depan.

Berikut rangkumannya:

Polisi ancam pembawa ganja 30 kg penjara maksimal 20 tahun
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengancam terduga dua pria pembawa narkotika jenis ganja seberat 30 kilogram (kg) yang ditangkap pada Rabu (17/7), dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca selengkapnya di sini.

Pendidikan Jakbar tindaklanjuti siswa SMA yang tewas tertabrak kereta
Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat (Sudindik Jakbar) menindaklanjuti siswa SMA yang tewas tertabrak kereta api di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Kamis (18/7) yang diduga akibat terlibat tawuran.

Baca selengkapnya di sini.

Tiga terduga penipu bermodus ganjal ATM ditangkap polisi
Kepolisan Sektor (Polsek) Pademangan Polres Jakarta Utara menangkap tiga penipu bermodus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pada sejumlah toko di Pademangan.

Baca selengkapnya di sini.

Polisi lanjutkan periksa suami BCL Rabu pekan depan
Polda Metro Jaya melanjutkan untuk memeriksa suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana (TP) sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7).

Baca selengkapnya di sini.

Polisi tangkap sopir taksi yang lecehkan wanita disabilitas di Jaksel
Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi online atau daring berinisial IA (50) yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya seorang wanita disabilitas berinisial CD (55) di Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024