Sebanyak 13 lokasi tersebut merupakan lahan milik pemerintah dan diterapkan penarikan tarif parkir sesuai ketentuan
Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, menyediakan 13 lokasi parkir pada prosesi Tabuik dibuang ke laut yang merupakan puncak pelaksanaan kegiatan budaya dan wisata tahunan Pesona Tabuik Piaman 2024 yang dilaksanakan pada Minggu (21/7).

"Sebanyak 13 lokasi tersebut merupakan lahan milik pemerintah dan diterapkan penarikan tarif parkir sesuai ketentuan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Afwandi di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan penyediaan lahan parkir tersebut bertujuan untuk memudahkan wisatawan memarkirkan kendaraan selama menyaksikan puncak pelaksanaan Tabuik.

Pihaknya mengerahkan petugas parkir di belasan lokasi parkiran tersebut guna menuntun wisatawan dalam memarkirkan kendaraan serta menjaganya agar tidak terjadi hal tidak diinginkan.

Adapun 13 lokasi parkir tersebut yaitu Kampung Pondok, Parkiran Nusantara, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Pariaman, Hotel Nan Tongga, Parkir Talao dan Depan Minimarket Gandoriah.

Baca juga: Penginapan di Pariaman penuh dipesan wisatawan menjelang Tabuik

Baca juga: Pariaman gratiskan tiket masuk objek wisata pada puncak Tabuik


Kemudian Parkiran Talao, Depan Anjungan Gandoriah, Pantai Gandoriah, kawasan Dermaga Apung, Taman ASEAN Youth Park, Pantai Cermin dan Pantai Kata.

Namun, kata Afwandi, melihat pelaksanaan Tabuik tahun-tahun sebelumnya 13 lokasi parkir tersebut belum dapat menampung banyaknya kendaraan wisatawan.

Oleh karena itu, lanjutnya, Pemkot Pariaman memperbolehkan warga setempat menggunakan lahan untuk dijadikan sebagai parkiran kendaraan wisatawan dengan menarik tarif parkir tidak melebihi dari yang ditentukan oleh pemerintah setempat.

"Kami mengimbau warga jangan meminta tarif parkir melebihi ketentuan, mohon jaga nama baik daerah," katanya.

Ia menyebutkan tarif parkir yang diterapkan pada puncak Tabuik tersebut yaitu untuk roda dua Rp5 ribu, kendaraan roda empat Rp10 ribu, serta untuk bus dan truk Rp20 ribu.

Tarif parkir tersebut sesuai dengan Peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Larkir pada Hari Libur Nasional.

Afwandi mengatakan, pihaknya telah mengimbau warga untuk menaati peraturan tersebut melalui pemerintah kelurahan setempat.

Selain itu pihaknya juga memasang spanduk terkait informasi tarif parkir agar wisatawan dapat mengetahuinya.

Baca juga: Pembukaan jalan Lembah Anai diharapkan tingkatkan kunjungan tabuik

Baca juga: Pariaman dapat bantuan sarana dan promosi Tabuik dari Kemenparekraf

Pewarta: Rahmatul Laila
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024