Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta mengoptimalkan upaya jemput bola potensi kekayaan intelektual (KI) di provinsi ini lewat "Mobile Intellectual Property (IP) Clinic" atau "klinik KI bergerak".

Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto saat peresmian "Mobile IP Clinic" di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan upaya jemput bola perlu dimaksimalkan mengingat tingginya potensi KI di DIY.

"DIY ini potensinya banyak sekali karena sebagai kota budaya yang penuh dengan kreativitas," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham catat sasirangan sebagai kekayaan intelektual komunal

Selain keragaman karya seni dan budaya yang dihasilkan oleh para seniman, menurut dia, DIY juga memiliki potensi produk industri kreatif dari para pelaku UMKM.

Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM DIY tercatat sebanyak 326.000 UMKM yang tersebar di lima kabupaten/kota setempat.

Karena itu, pendaftaran KI perlu terus didorong melalui "Mobile IP Clinic" agar produk-produk atau jasa yang dihasilkan bisa mendapatkan perlindungan dari negara.

"Hal ini sangatlah penting sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari," ujar dia.

Baca juga: "Mobile IP Clinic" dorong pariwisata Bali melalui pelindungan KI

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Agung Rektono Seto menyatakan, pihaknya telah bersinergi dengan pemda serta UMKM di DIY untuk terus menyosialisasikan terkait pendaftaran KI.

Menurut dia, para pelaku seni dan ekonomi kreatif di DIY perlu membangun kesadaran bersama terkait pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI) mulai dari merek, hak cipta, paten, desain industri, hinggi indikasi geografis.

"Kami berharap dengan kegiatan 'Mobile IP Clinic' ini semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya perlindungan KI," ujar dia.

Baca juga: Menkumham sebut potensi kekayaan intelektual di DIY tinggi

Dia menjelaskan, "Mobile IP Clinic" merupakan program layanan keliling yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang KI, khususnya bagi para pelaku usaha di bidang industri kreatif.

Program tersebut dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai 19 hingga 21 Juli 2024 di Hotel Royal Ambarrukmo, Pendopo Royal Ambarrukmo, dan Plaza Ambarrukmo, Yogyakarta.

Para peserta dapat berkonsultasi dengan para pemeriksa KI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tentang proses pendaftaran KI, serta mendapatkan informasi tentang berbagai layanan KI yang tersedia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024