Bengkulu (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Fajri Ansori, mengatakan hampir seluruh media televisi di daerah itu melanggar aturan kampanye Pemilu Legislatif 2014.
"Ada 11 stasiun televisi lokal dan nasional yang masuk di Bengkulu dan hampir seluruhnya melanggar aturan kampanye," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu di sela-sela sosialisasi pemantauan iklan kampanye yang diiikuti pengurus partai politik dan lembaga penyiaran di Bengkulu.
Dari 11 stasiun televisi yang bersiaran di Bengkulu, hanya satu stasiun yang luput dari pelanggaran yakni Bengkulu TV.
"Sedangkan 10 stasiun televisi lainnya melanggar aturan kampanye dan sudah ditegur oleh KPI dan KPID," katanya.
Menurutnya, kategori pelanggaran aturan kampanye adalah menyampaikan empat poin tentang partai politik dan calon anggota legislatif.
Empat poin tersebut yakni visi dan misi, nomor urut, biodata diri, serta ajakan untuk memilih partai dan caleg tertentu.
"Memang dalam satu iklan kampanye tidak seluruhnya masuk, bisa hanya satu atau dua poin, seperti visi dan misi atau nomor partai," ujarnya.
Menurut Ansori, pertemuan dengan para pengurus partai dan lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan pemahaman tentang kampanye di media massa, khususnya televisi dan radio.
Kampanye di media televisi dan radio serta media massa lainnya menurutnya baru resmi dimulai pada 16 Maret dan berlangsung selama 21 hari.
"Kami meminta partai dan pemilik lembaga penyiaran agar bersama-sama menaati aturan yang ada," ucapnya.
Pelanggaran yang dilakukan partai politik kata dia dikembalikan ke Bawaslu Bengkulu, sedangkan pelanggaran oleh lembaga penyiaran mendapat teguran dari KPID.
(KR-RNI)
Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014