Jeddah (ANTARA) - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pada Jumat (19/7) menyambut baik opini hukum Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel yang ‘melanggar hukum’ di wilayah Palestina.

Melalui pernyataan persnya, OKI menekankan perlunya menindaklanjuti implementasi opini hukum ICJ yang memutuskan bahwa pendudukan Israel dan penjajahan oleh pemukim di wilayah Palestina selama puluhan tahun “melanggar hukum” dan harus diakhiri "secepat mungkin”.

OKI menyampaikan apresiasi atas posisi negara-negara yang telah mendukung dan bergabung dalam prosedur ICJ untuk menjamin keadilan dan perlindungan internasional terhadap rakyat Palestina serta membela hak-hak sah rakyat Palestina.

Baca juga: Palestina sambut keputusan ICJ tegaskan kembali hak Palestina merdeka

Pihaknya juga menekankan perlunya komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) untuk mengemban tanggung jawabnya dan mengambil prosedur yang diperlukan untuk menjamin implementasi opini hukum ICJ dan mengakhiri pendudukan Israel yang melanggar hukum dan penjajahan oleh pemukim di wilayah Palestina.

Selanjutnya, memungkinkan rakyat Palestina untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk hak untuk mendirikan negara merdeka yang berdaulat berdasarkan perbatasan pada Juni 1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

OKI juga berjanji akan terus melakukan upayanya untuk mewujudkan opini hukum ICJ dan meminta pertanggungjawaban Israel, kekuatan pendudukan, atas semua pelanggaran dan kejahatan yang mereka lakukan terhadap rakyat Palestina.

Sumber: WAFA-OANA

Baca juga: Penasihat Presiden: Genosida oleh Israel ancam eksistensi Palestina
Baca juga: Mahkamah Internasional: Permukiman Israel langgar hukum internasional

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2024