"Seluas 80 persen wilayah IKN itu ada di Kukar, meskipun luasan tersebut hanya di wilayah pengembangan IKN, sedang wilayah inti itu seluruhnya ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," ujar Sunggono di Tenggarong, Sabtu.
Terkait dengan wilayah pengembangan ini, Pemkab Kukar sudah sering menjalin komunikasi dengan Otorita IKN, yakni mengenai sejumlah hal tentang rencana pengembangan berikut tentang permasalahan yang sedang maupun yang akan terjadi.
Salah satu pembahasan yang disampaikan oleh Pemkab Kukar kepada Otorita IKN adalah tentang inventarisasi jumlah infrastruktur di Kukar yang bersinggungan dengan IKN, baik infrastruktur dalam kondisi baik, rusak maupun kondisi perbaikan.
"Pemkab Kukar telah memberikan data tetapi tidak bisa dieksekusi oleh Otorita IKN, karena otorita tetap akan menyampaikan data itu kepada kementerian maupun lembaga terkait untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Ketika Otorita IKN menggelar diskusi kerangka acuan kerja dengan tema "Isu-Isu Strategis Terkait IKN" bersama Staf Khusus Presiden RI dan pemerintah daerah di Kaltim (17/7/2024), Sunggono pun menyampaikan hal tersebut.
Bahkan di awal terbentuknya IKN, lanjutnya, Pemkab Kukar pernah diundang untuk menjadi narasumber yang membahas rancangan UU IKN.
Hal yang ia sampaikan saat itu antara lain peristilahan Mitra Strategis, meskipun sekarang mitra strategis itu sudah berkembang bukan hanya di wilayah Kukar, PPU, Samarinda, dan Balikpapan, tapi juga wilayah Kalimantan secara umum.
Sunggono juga menyampaikan bahwa ada pemahaman yang agak keliru oleh publik, yakni pemahaman yang menganggap bahwa IKN mampu membantu daerah-daerah di sekitarnya atau daerah mitra.
"Padahal dalam pemahaman Pemkab Kukar sama dengan pemahaman yang disampaikan oleh Pj Gubernur Kaltim, yakni IKN merupakan daerah otonomi yang dibentuk oleh pemerintah pusat dengan kedudukan keuangan diatur oleh pemerintah pusat," kata Sunggono.
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024