Jakarta (ANTARA) - Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara untuk mengatur perilaku masyarakat. Norma tersebut bersifat memaksa dan memiliki sanksi yang dapat dikenakan jika dilanggar.

Dalam buku "Perihal Undang-Undang" karya pakar hukum tata negara dan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003-2008 Prof Dr Jimly Asshiddiqi dijelaskan bahwa norma berasal dari bahasa latin ‘nomos’ yang artinya nilai. Sehingga norma hukum merupakan suatu kesepakatan yang terbentuk sesuai dengan nilai-nilai di dalam kehidupan masyarakat. Aturan ini berlaku untuk mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupannya.

Ahli ilmu sosial Soerjono Soekanto mendefinisikan bahwa norma dibuat agar hubungan di dalam suatu masyarakat dapat berjalan seperti yang diharapkan. Norma hukum yang berisi peraturan, larangan dan perintah yang harus dipatuhi pun bersifat mengikat, di mana jika terdapat warga yang melanggar maka dikenakan sanksi.

Sanksi berlaku bagi warga yang melanggar norma hukum berupa, hukuman penjara, denda uang serta penyitaan benda terkait pelanggaran. Terdapat 4 jenis norma hukumdi antaranya:

1. Hukum Tertulis
Peraturan dibuat dengan tertulis didasari oleh Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan dokumen lainnya.

2. Hukum Pidana
Norma hukum ini biasanya terjadi pada kasus pencurian yang menyebabkan kerugian materiil. Tujuan norma hukum ini untuk membatasi perilaku masyarakat agar tidak mengambil hak orang lain.

3. Hukum Tidak Tertulis
Norma hukum tidak tertulis ini biasanya terdapat di lingkungan yang masih kental dengan adat dan budaya masyarakat. Norma hukum ini tidak tertulis dan tertuang dalam dokumen negara.

4. Hukum Perdata
Hukum perdata ini berisi kewajiban yang harus dipatuhi, karena aturannya tertulis. Hukum ini cenderung tidak merugikan banyak pihak.

Norma hukum sangatlah penting untuk dipatuhi. Berikut contoh norma hukum berdasarkan bidangnya:

• Norma Hukum Konstitusi: Mengatur struktur dan fungsi pemerintahan negara. Contohnya, pembagian kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
• Norma Hukum Perdata: Contoh dari norma ini yaitu kesepakatan kontrak. Apabila kedua belah pihak sepakat dalam suatu kesepakatan, maka ada hak dan kewajiban yang disesuaikan dengan masing-masing pihak.
• Norma Hukum Pidana: Contohnya larangan bertindak kriminal seperti pencurian, perampokan dan pembunuhan. Norma ini berupa sanksi hukuman yang diberikan pelanggar.
• Norma Hukum Lingkungan: Norma ini termasuk peraturan perlindungan lingkungan, pengolahan limbah dan sumber daya alam. Norma ini memiliki tujuan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
• Norma Hukum Keluarga: Contoh hukum keluarga yaitu persyaratan pernikahan. Dalam norma ini mengatur batasan usia dan prosedur hukum dalam proses pernikahan.


Baca juga: Pengertian hukum perdata dan hukum pidana

Baca juga: Pengertian perlindungan dan penegakan hukum

Baca juga: Pengertian hukum dan jenis-jenisnya di Indonesia
 

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024