Jakarta (ANTARA) - Kecubung merupakan salah satu tumbuhan yang mempunyai pesona indah, terutama pada bagian bunganya, tak jarang orang menjadikan sebagai tanaman hias. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung itu tergolong narkotika atau bukan?

Zat kimia yang dikenal sebagai alkaloid tropane, yang meliputi hyoscyamine, skopolamin, dan atropin, ditemukan pada tanaman kecubung. Zat-zat ini memiliki efek psikoaktif kuat yang mungkin berdampak pada sistem saraf pusat dan mengancam kesehatan.

Penggunaan kecubung dapat menyebabkan berbagai gejala, mulai dari kulit kering, pusing, tekanan darah yang rendah, sampai detak jantung cepat. Konsumsi kecubung dalam jumlah banyak juga dapat mengakibatkan ketidaksadaran, kejang, atau bahkan kematian.

Baca juga: Keracunan kecubung bisa sebabkan halusinasi

Tanaman dengan sifat halusinogen seperti kecubung banyak ditemukan di daerah tropis dan sub tropis, seperti Indonesia. Bahkan, kecubung mudah ditemui pada tempat semak-semak, pinggir jalan, dan pekarangan rumah. Kecubung tumbuh di tempat yang penuh dengan cahaya matahari.

Apakah kecubung termasuk narkotika?

Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung tidak termasuk dalam salah satu dari ketiga kategori narkotika tersebut.

Melansir dari jurnal penelitian berjudul Intoksikasi Kecubung: Sebuah Laporan Kasus pada Remaja Laki-laki Usia 16 Tahun di Kabupaten Kuningan, menyebutkan bahwa kecubung memiliki efek halusinogenik, namun belum termasuk sebagai kelompok narkotika.

Baca juga: Ini bagian tanaman kecubung yang memabukkan 

Selain itu, dalam situs resmi BNN Kabupaten Tana Toraja disebutkan bahwa bunga kecubung diduga mengandung sejumlah zat mematikan. Kecubung bukanlah kelompok narkotika dan daunnya digunakan sebagai obat untuk menghilangkan rasa sakit atau sebagai anestesi. Hal ini disebabkan kandungan metil kristalin yang terdapat pada kecubung memiliki efek menenangkan.

Kementerian Kesehatan menanggapi hal ini dengan mengusulkan kecubung masuk dalam kategori narkotika, sebab efek mabuk dan halunisasi yang sangat berbahaya dan sudah banyak praktik penyalahgunaan kecubung sebagai zat adiktif.

Dapat dikatakan bahwa kecubung tidak termasuk golongan narkotika. Kendati demikian, penggunaan kecubung secara bebas tetap dilarang karena menyebabkan efek yang lebih berbahaya dibandingkan narkoba.

Untuk mencegah ancaman kesehatan, penting untuk mencari informasi tentang bahaya kecubung dan mengambil tindakan pencegahan. Lebih waspada dan menghindari risiko yang ditimbulkan oleh tanaman ini dapat dimiliki dengan pengetahuan yang cukup.

Baca juga: Gejala keracunan kecubung dan cara penanganannya

Baca juga: Kenali ciri kecubung, dari daun hingga buahnya


Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024