Dalam kasus ini ada beberapa poin yang bisa dituduhkan kepada tersangka, yakni penyekapan, eksploitasi pada anak di bawah umur, tidak membayar gaji korban, dan penyiksaanJakarta (ANTARA News) - Penyidik Polresta Bogor perlu mempertimbangkan untuk menjerat M, tersangka dugaan penganiayaan 16 pembantu rumah tangga (PRT), dengan pasal eksploitasi anak pada UU Perlindungan Anak No. 23/2002, jika terbukti sejumlah PRT berusia di bawah 17 tahun, kata Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Senin, mengatakan, selain pasal penganiyaan dan eksploitasi anak, M, yang juga istri seorang Brigadir Jenderal (purn) Polisi MS, seharusnya dapat dijerat dengan UU Ketenagakerjaan No13/2003 karena tidak membayar gaji para PRT serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.
"Dalam kasus ini ada beberapa poin yang bisa dituduhkan kepada tersangka, yakni penyekapan, eksploitasi pada anak di bawah umur, tidak membayar gaji korban, dan penyiksaan," ujar Neta kepada ANTARA News, Senin.
Jika dari keterangan korban dan tersangka M, didapati keterangan bahwa Brigjen (Purn) Polisi MS mengetahui adanya penganiyaan yang dilakukan istrinya, Polres Bogor harus segera memeriksa MS atas dugaan pembiaran terjadinya tindakan kriminal.
"Apalagi jika ditemukan indikasi MS ikut melakukan pemukulan kepada PRT, MS dapat juga ditetapkan sebagai tersangka," ujar Neta.
Untuk menuntaskan kasus ini dalam koridor hukum yang adil dan transparan serta mencegah berbagai intervensi, Neta mengajak Komnas Perlindungan Anak (PA) untuk mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Barat mengambil alih kasus ini.
Neta mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Suhardi Alius mengenai pengusutan kasus ini. Suhardi, kata Neta, sudah berjanji akan menutaskan kasus ini dan siapapun yang terlibat akan dikenai proses hukum yang adil dan transparan.
Polresta Bogor pada Senin ini menjadwalkan pemeriksaan M sebagai tersangka.
M, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Sabtu (22/2) atas kasus penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di rumahnya, Kompleks Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Bogor.
Kasus ini terungkap ketika salah satu PRT, Yuliana Lawier (17) dapat meloloskan diri dan akhirnya melapor ke Polres Bogor Kota sebagai korban kekerasan oleh terlapor M. M dituduh menganiaya, menyekap, dan tidak membayar gaji para PRT.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014