Tidak (berbahaya), itu ada undang-undangnya memungkinkan itu dibuka kalau memang ada keperluan dan investigasi pajak.
Jakarta (ANTARA News) - Data perbankan bisa dibuka untuk keperluan pemeriksaan pajak dan bukan merupakan suatu hal yang berpotensi untuk disalahgunakan.
"Tidak (berbahaya), itu ada undang-undangnya memungkinkan itu dibuka kalau memang ada keperluan dan investigasi pajak," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad, menanggapi rencana Kementerian Keuangan membuka data perbankan untuk keperluan pajak dengan menggandeng OJK, di Jakarta, Senin.
Muliaman menuturkan, pihaknya telah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak dan menyambut positif langkah tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Rencana pembukaan data perbankan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk kerja sama antara kedua institusi tersebut.
"Intinya rasanya kita semua sepakat untuk menghormati peraturan yang ada. Oleh karena itu tentu saja pajak akan mengikuti peraturan itu juga," ujar Muliaman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan OJK terkait dibukanya akses data perbankan untuk kepentingan penerimaan pajak.
Dalam pelaksanaannya nanti, proses pembukaan data perbankan akan mengacu pada panduan dari Organisasi Kerja sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.
Ditjen Pajak sendiri saat ini dinilai belum bisa menggarap sektor pajak pribadi dengan maksimal.
Pembukaan data bank tersebut dapat menjadi alternatif langkah terbaik untuk memaksimalkan sumber pendapatan negara dari pajak.
(C005)
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014