Di era digitalisasi, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam isu pekerja rumah tangga, berbagai platform aplikasi telah digunakan, di sana ada unsur kekerasan bahkan berdampak pada TPPO
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Veryanto Sitohang menyebut pentingnya kebijakan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di ranah daring atau online.

“Di era digitalisasi, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam isu pekerja rumah tangga, berbagai platform aplikasi telah digunakan, di sana ada unsur kekerasan bahkan berdampak pada TPPO,” ujar Veryanto dalam konferensi pers terkait di Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan Komnas Perempuan melalui lembaga rekomendasinya telah meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat mekanisme pencegahan dan penanganan di ruang daring.

Baca juga: Polri kembali tangkap pelaku penipuan daring dan TPPO internasional

“Dalam proses penanganan, lembaga layanan Komnas Perempuan telah memiliki platform-platform daring, agar platform daring tidak meningkatkan eskalasi kekerasan, dan membuat kerentanan pada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,” katanya.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan pada era digital tindak TPPO di ranah daring rentan menyerang korban perempuan dan anak.

“Di era digital yang semakin masif, potensi kelompok rentan menjadi korban TPPO baik dalam konteks eksploitasi seksual maupun scamming, utamanya di luar negeri itu, makin masif. Dalam tiga tahun terakhir angkanya lebih dari 3.000 WNI yang menjadi korban online scamming, termasuk eksploitasi seksual TPPO,” ujar Anis.

Menurutnya, penanganan TPPO tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga menekankan pada kerja-kerja kolaboratif antar-lembaga.

Baca juga: Memerangi TPPO dengan memperkuat kolaborasi

“Perlu kerja-kerja kolaboratif antar-kementerian dan lembaga untuk melakukan upaya-upaya cepat untuk memblokir situs-situs yang berpeluang menjadi ladang bagaimana sindikat perdagangan orang ini bekerja. Selama ini Komnas HAM sering mengkomunikasikan itu dengan Kemenkominfo,” tuturnya.

Ia menyampaikan rekomendasi Komnas HAM terkait penanganan TPPO yakni pentingnya pemerintah dan DPR merevisi UU TPPO yang sudah berusia 16 tahun.

“UU TPPO sudah kedaluwarsa untuk digunakan sebagai jaminan pelindungan warga negara kita, utamanya kelompok rentan terhadap ancaman TPPO yang berbasis pada siber,” ucapnya.

Baca juga: Polri: Penangkapan pelaku besar kasus TPPO masih dalam proses

 

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024