"Perwakilan KJRI di Houston akan mengunjungi Ketut pada Senin ini," kata Kepala Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh, Senin.
Menurut dia, kunjungan baru bisa dilakukan mengingat berdasarkan peraturan penjara setempat, kunjungan dilakukan pada hari Senin dan Rabu.
Dia mengemukakan KJRI Houston sudah menghubungi kantor pembela publik yang akan menjadi pendamping hukum bagi tenaga kerja yang diketahui berasal dari Desa Suwug, Buleleng itu.
Pihak perusahaan yang mempekerjakan KP yakni Holland America Lines telah memberikan seorang pengacara dari pembela publik yakni Chantel R. Doakes yang ditunjuk langsung oleh pemerintah Amerika Serikat.
Sidang perdana terhadap peristiwa yang terjadi pada Jumat (14/2) itu dijadwalkan akan dilakukan pada Selasa (25/2) pukul 10.00 waktu setempat di gedung US Federal Building and Courthouse, 229 East Broward Boulevard, Suite 312 Fort Lauderdale, Florida.
Pihak KJRI, lanjut Pageh, juga akan menghadiri proses persidangan dan berencana akan berkonsultasi dengan pengacara tersebut untuk mengetahui opsi-opsi hukum bagi pekerja yang telah diberangkatkan menjadi pengantar hidangan sejak tahun 2012 itu.
KP ditangkap oleh petugas keamanan setempat sesaat setelah kapal pesiar MV Nieuw Amsterdam Port Everglades Cruiseport, Fort Lauderdale Florida dan ditahan di penjara setempat pada Minggu (16/2).
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014