Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus mendorong korporatisasi koperasi melalui skema Koperasi Multi Pihak (KMP) untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional.

Pada acara Seminar Hari Koperasi Nasional ke-77 di Jakarta, Jumat, Teten mengatakan bahwa di beberapa negara KMP terbukti efektif mengkonsolidasikan sumber daya dan fleksibel terhadap inovasi.

Koperasi Multi Pihak merupakan model koperasi yang melibatkan berbagai pihak dengan kepentingan berbeda dalam satu wadah usaha yang sama.

Berbeda dengan koperasi konvensional yang hanya terdiri dari satu jenis anggota, KMP dapat menyatukan berbagai pihak seperti petani, produsen, konsumen, pekerja, dan pihak lainnya yang relevan.

Berdasarkan data online data system (ODS) sampai 31 Mei 2024, Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sudah ada sebanyak 166 KMP, yang sebagian besar merupakan koperasi baru dan hanya 15 koperasi konversi dari model konvensional.

Baca juga: Teten: Koperasi multi pihak cocok bagi milenial yang bangun startup

Tercatat sedikitnya 80 KMP berdiri setiap tahun yang tersebar di berbagai kabupaten/kota dengan jenis koperasi produksi sebanyak 32 persen, jasa 26 persen, konsumsi 24 persen, dan sisanya pemasaran.

"Sektor produksi, khususnya pertanian, cukup dominan daripada usaha lainnya, dan itu yang tengah menjadi perhatian kami," kata Menkop UKM.

Dari segi wilayah, KMP berdiri di beberapa provinsi, di antaranya Jawa Barat 22 persen, 14 persen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, 10 persen di Jakarta, Kalimantan dan Nusa Tenggara masing-masing 8 persen, dan 9 persen di Sumatera.

Sisanya, tersebar di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Riau, dan Sulawesi.

Baca juga: Kemenkop UKM : Koperasi harus masuk semua sektor dan multi pihak

"Tingginya minat pendirian KMP di berbagai wilayah ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap koperasi dengan model multi pihak," ucap Teten.

Menurut Teten, perkembangan KMP di Indonesia dipicu karena perubahan ekonomi serta teknologi. Perubahan tersebut membuat koperasi model konvensional memiliki keterbatasan sampai batas tertentu sehingga harus beralih.

Ia menjelaskan KMP ini dapat diadopsi oleh berbagai sektor. Di sektor perikanan misalnya, terdapat ekosistem rantai pasok industri perikanan dari hulu sampai hilir mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer, hingga supplier. Mereka semua dapat terlibat dan mendapat keuntungan di dalamnya.

"Intinya, semua sirkular ekonomi yang mendapat untung di dalamnya, bisa masuk koperasi. Jadi petani tidak lagi sekadar menghasilkan produk pertanian, sedangkan yang selama ini untung besar adalah para pengepul," ucap Teten.

Oleh karena itu, Menkop UKM berharap bisa membangun kekuatan industri sektor agrikultur dan akuakultur melalui skema Koperasi Multi Pihak, karena koperasi model ini dapat mendorong koperasi untuk memanfaatkan teknologi di sektor produksi.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024